Kemudian, prioritas produk dan jasa dalam pengadaan program pemerintah, kemitraan UMK untuk fasilitas publik, serta kemudahan mendirikan koperasi berbasis syariah yang dapat didirikan minimum sembilan orang.
"Komitmen pemerintah (penguatan UMKM) juga diwujudkan dalam penyederhanaan percepatan proses perizinan, biaya sertifikasi halal UMKM yang dibiayai pemerintah, produk-produk tertentu yang ditentukan badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJH)," kata dia.
Melalui UU Cipta Kerja pula, kemudahan melalui penetapan kehalalan produk dapat dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di provinsi dan Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh yang dilakukan dalam sidang fatwa halal.
Termasuk, perluasan lembaga pemeriksa halal yang dilakukan dengan melibatkan organisasi masyarakat perguruan tinggi dan perguruan tinggi di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam.
Keuntungan untuk UMKM
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan enam poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi dalam UU Cipta Kerja.
Pertama, UU Cipta Kerjabisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan dan akses rantai pasok.
Kedua, dengan adanya UU Cipta Kerja kemampuan UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar.
"Masalah-masalah lain yang sering disuarakan pelaku UMKM dan koperasi adalah menyangkut lapangan kerja. Maka dengan UU ini, kemampuan UMKM dalam menciptakan atau penyerapan tenaga kerjanya akan semakin besar," ujarnya.
Baca juga: Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi
Ketiga, UU Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Terlebih startup yang berasal dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik.
"Keempat, dengan adanya Cipta Kerja ini bisa memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar. Jadi tidak betul, undang-undang Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM karena habis ini kita cukup optimis pengaturan investasi kita dorong agar ada kemitraan dengan UMKM," jelas Teten.
Kelima, UU Cipta Kerja membuat jaminan kredit program tidak harus berupa aset, tetapi kegiatan UMK juga dapat dijadikan jaminan kredit.
Menurut Teten, selama ini dalam sistem pembiayaan perbankan konvensional, aset menjadi jaminan untuk mendapatkan modal kerja maupun investasi.
Namun dengan adanya UU ini, kegiatan usaha rencana usaha, order dan lain sebagainya bisa dijadikan jaminan untuk mendapatkan modal kerja.
Keenam, lanjut Teten, UU Cipta Kerja bisa memberikan kesempatan berusaha yang mudah dan juga memiliki kesempatan untuk berkembang sebagaimana korporasi.