Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Pemerintah soal UU Cipta Kerja Perkuat UMKM

Kompas.com - 21/10/2020, 09:22 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeklaim bahwa Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah telah memberi keberpihakan yang besar terhadap para pelaku UMKM.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf dalam acara peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal Bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10/2020).

"Rancangan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, pemerintah juga memberikan pemihakan yang besar untuk kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM," kata Ma'ruf.

Baca juga: Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Perkuat Pelaku UMKM

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengatakan hal yang sama dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

"Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru," kata Jokowi.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran. Sangat simpel," tutur dia.

Baca juga: Menurut Wapres, Hanya 13 Persen UMKM Sudah Manfaatkan Teknologi Digital

Selain itu, lanjut Jokowi, pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah dengan ditiadakannya pembatasan modal minimum.

Pembentukan koperasi juga dipermudah dengan anggota sembilan orang. Dengan demikian, koperasi semakin mudah dibentuk.

Jokowi berharap akan semakin banyak koperasi dengan adanya UU Cipta Kerja.

"Usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP (Kelautan dan Perikanan) saja," kata Jokowi.

"Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," ucap dia.

Perkuat UMKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta Kerja akan lebih memperkuat keberadaan UMKM. Dalam UU tersebut, kata Airlangga, pemerintah memberi perlindungan dan pemberdayaan kepada para pelaku UMKM.

"Untuk mendukung penguatan UMKM, pemerintah memberi keberpihakan dan perlindungan, pemberdayaan dalam UU Cipta Kerja," ujar Airlangga.

Airlangga mengatakan, UMKM dan koperasi akan mendapatkan beberapa manfaat, antara lain kemudahan bagi usaha menengah yang bermitra kepada UMKM, insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan, serta pemberdayaan UMKM.

Baca juga: Airlangga: Pemanfaatan Teknologi Digital oleh Pelaku UMKM Masih Terkendala

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com