Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Eijkman Jelaskan soal Belum Selesainya Uji Klinis Vaksin dari China

Kompas.com - 21/10/2020, 08:51 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi pemerintah soal vaksin dari produsen asal China yang disebut telah selesai diuji klinis fase ketiga dipersoalkan sejumlah pihak.

Pasalnya, sejumlah ahli menyatakan bahwa uji klinis tahap ketiga itu belum selesai. Hal itu ditambah belum adanya publikasi ilmiah yang memperkuat pernyataan pemerintah.

Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman Amin Soebandrio memberikan penjelasan tentang hal itu.

Baca juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih Tunggu Prototipe dari Lembaga Eijkman, Ditargetkan Awal 2021

Menurut Amin, uji klinis tahap ketiga memang bisa saja belum selesai.

"Saya kira belum selesai tahap ketiganya, tetapi telah ada beberapa hasil sementara," ujar Amin ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (21/10/2020).

"Jadi memang belum kesimpulan akhir," tuturnya menegaskan.

Amin mencontohkan, uji klinis yang dilakukan di Brazil sudah dipublikasikan di media massa setempat.

Pada publikasi itu, diungkapkan jika hasil uji klinis berjalan baik.

"Seperti dari Brazil misalnya mereka sudah nyatakan di media hasilnya bagus. Tetapi itu bukan hasil final dari uji klinis fase ketiga ya. Sebab itu masih harus dianalisis dulu," ucap Amin.

"Mungkin mereka amati dari sekian banyak yang sudah divaksinasi itu secara kasat mata saja itu misalnya tak ada yang kena. Tak ada yang terinfeksi," kata dia.

Baca juga: Eijkman Prediksi Uji Praklinis Vaksin Merah Putih Dilakukan pada November

Para ahli yang melakukan uji klinis menyatakannya aman, tetapi belum merupakan publikasi resmi.

Sebab, setelah fase ketiga itu selesai harus dinilai terlebih dulu oleh tim tertentu termasuk dilaporkan ke Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Amin kemudian mengungkapkan, apabila bukan berada dalam kondisi pandemi, tahapan penilaian dan pelaporan kepada WHO bisa memakan waktu cukup lama.

"Bisa satu bulan, bisa setahun juga. Semua dokumen harus dicermati satu-satu," tutur Amin.

"Tetapi dalam situasi pandemi, bisa diproses lebih cepat. Bahkan di tengah-tengah proses bisa dikeluarkan emergency use authorization (EUA). Jadi izin sementara untuk populasi tertentu," ucapnya.

Baca juga: Menkes Terawan: Belum Ada Vaksin Covid-19 untuk Anak dan Lansia

Saat disinggung soal keamanan vaksin-vaksin itu terhadap masyarakat Indonesia, Amin menyebutkan bahwa harus ada izin aman terlebih dulu dari Kemenkes dan BPOM selaku pihak yang berwenang.

Amin mengatakan, EUA dikeluarkan dari BPOM. Sementara itu, penggunaan vaksin itu ke penduduk akan diputuskan oleh Kemenkes.

"Jadi kalau kedua otoritas itu telah memenuhi persyaratan, tentunya persyaratan pandemi ya tentu bisa diberikan. Jadi kita menggantungkan kepada dua otoritas itu," kata Amin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com