Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Riset Freedom House: Skor Kebebasan Berinternet Indonesia 49 dari 100

Kompas.com - 20/10/2020, 20:38 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Freedom House merilis riset terkini tentang kebebesan internet di 65 negara dunia berjudul "Freedom on The Net 2020".

Riset tersebut menunjukkan, Indonesia sebagai negara bebas sebagian atau partly free.

Kategori itu didapatkan Indonesia setelah mendapatkan skor 49 dari 100 untuk kebebasan berinternet.

Skor ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yaitu 51 dari 100.

"Pada 2020, sayangnya skor Indonesia turun menjadi 49," kata peneliti Freedom on The Net 2020, Sherly Haristya dalam diskusi daring, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Ketimpangan Akses Internet Jadi Masalah, Target Inklusi Keuangan Bisa Tak Tercapai

Riset dilakukan sejak 1 Juni 2019 hingga 31 Mei 2020.

Sherly menyampaikan, riset Freedom on The 2020 mengevaluasi dan mengukur tiga hal, yaitu hambatan akses internet, pembatasan konten, dan pelanggaran terhadap pengguna internet.

Penilaian didasarkan pada skala 0 (sangat tidak bebas) sampai 100 (sangat bebas).

Temuan Freedom on The Net 2020, Indonesia meraih skor 14 dari 25 untuk hambatan akses internet, 18 dari 35 untuk pembatasan konten, dan 17 dari 40 untuk pelanggaran terhadap pengguna internet.

Totalnya, Indonesia mendapatkan skor 49 dari 100. Sherly mengatakan, ada lima temuan utama dalam riset kebebasan internet di Indonesia.

Pertama, pembatasan akses internet di wilayah Papua pada Agustus-September 2019 saat ada gelaran aksi protes.

Kedua, pada Januari 2020, ditemukan bahwa ada portal berita yang dibuat oleh TNI. Isinya berupa propaganda pro-pemerintah.

Baca juga: Survei: 80.5 Persen Masyarakat Ingin Program Bantuan Kuota Internet Dilanjutkan

Ketiga, pada Maret 2020, terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil.

Salah satu contohnya, pemimpin redaksi liputanpersada.com yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menulis kritik tentang proyek pemerintah daerah.

Keempat, intimidasi dan doxing terhadap sejumlah orang yang aktif di internet pun berlanjut. Freedom on The Net menyebut kasus aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman.

Kelima, terjadinya peretasan akun media sosial sejumlah aktivis sepanjang 2020. Sherly mencontohkan soal penangkapan aktivis Ravio Patra.

"Indonesia, sejak dua tahun lalu, menempati kategori 'bebas sebagian'," kata Sherly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com