JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengatur metode pemungutan suara berupa kotak suara keliling (KSK).
Oleh karena itu, jika metode tersebut diterapkan pada Pilkada 2020, kemungkinan akan dinyatakan bertentangan dengan undang-undang.
"Di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini tidak memungkinkan karena tidak diatur. Tentu kalau mau mengatur KPU semacam itu ini berarti bertentangan dengan undang-undang," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: KPU Klaim Metode Kotak Suara Keliling Bisa Jamin Rahasia Suara Pemilih
Meski demikian, Abhan mengakui bahwa di situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, pemungutan suara metode KSK menjadi efektif.
Metode ini dinilai mampu meminimalisasi penyebaran virus.
"Padahal kondisi riil sekarang saya kira itu sangat dibutuhkan kalau seandainya menghadapi orang yang takut datang ke TPS," ujar dia.
Jika metode ini hendak diterapkan di Pilkada 2020, kata Abhan, harus ada dasar hukum yang kuat.
Namun, karena terbatasnya waktu, revisi UU Pilkada dinilai tidak memungkinkan. Sementara itu, jika diatur di peraturan KPU (PKPU), kedudukan hukumnya dianggap tidak kuat.
"Mungkin ya perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) kalau mau mengubah itu, karena PKPU mungkin juga khawatir kalau tidak diatur di UU," kata Abhan.
Baca juga: KPU Usulkan Metode Tambahan untuk Pilkada 2020 Berupa Kotak Suara Keliling
Abhan menyampaikan, berbeda dengan pilkada, pemilu presiden dan legislatif memungkinkan dilakukan pemungutan suara metode KSK.
Sebab, metode itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan metode tambahan untuk digunakan dalam pemungutan suara Pilkada 2020 yakni kotak suara keliling (KSK).
Metode ini memungkinkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara mereka.
KSK diusulkan sebagai metode alternatif lantaran pemungutan suara Pilkada 2020 kemungkinan digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Namun di tengah pandemi, metode KSK (dapat) menjadi alternatif," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Meski begitu, menurut Pramono, untuk dapat direalisasikan, metode pemungutan suara KSK ini harus lebih dulu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Setelah perppu diterbitkan, barulah KPU menuangkannya dalam PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.
"Kalau enggak ada payung hukum di perppu atau revisi UU Pilkada, maka tidak bisa dilaksanakan oleh KPU. Karena metode pemungutan suara itu (di TPS) itu dasar hukumnya UU," kata dia.
Baca juga: Pilkada Dinilai Tak Akan Sebabkan Penularan Covid-19 Selama Protokol Kesehatan Diterapkan Ketat
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Hari pemungutan suara Pilkada rencananya dilaksanakan serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.