Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo: Tak Ada Upaya Memberangus Masyarakat dengan UU ITE

Kompas.com - 20/10/2020, 18:11 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat tidak untuk memberangus masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Semuel ketika ditanya tentang UU ITE yang dinilai membahayakan demokrasi dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020).

Semuel mengatakan, UU ITE merupakan rambu-rambu agar lalu lintas di ruang digital menjadi lebih tertib.

"UU ITE dibuat untuk membuat ketertiban. Tak ada sedikit pun saya lihat yang namanya pemberangusan," kata Semuel.

Baca juga: Kemenkominfo: UU ITE adalah Rambu-rambu Ruang Digital

Mengenai Pasal 27 Ayat 3 yang kerap dipakai dalam melaporkan seseorang ke polisi, Semuel mengakui bahwa pasal tersebut kerap menjadi pokok laporan terkait UU ITE.

Pasal tersebut memuat soal perbuatan yang dilarang dalam berinteraksi di dunia digital. 

Pasal 27 Ayat 3 itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Semuel juga menilai, persoalan terkait UU ITE yang banyak terjadi saat ini merupakan permasalahan antar-masyarakat, atau bukan antara negara dengan masyarakat.

"Ini yang perlu dipahami. Jadi tidak ada upaya untuk memberangus masyarakat. UU ini adalah rambu-rambu supaya jalannya tertib untuk di ruang digital," kata dia.

Hingga kini, tak sedikit warga yang dilaporkan ke polisi dengan UU ITE ketika menyuarakan pendapatnya di media sosial.

Baca juga: Pasal dalam UU ITE Dinilai Bahayakan Demokrasi

Tak sedikit di antara mereka yang berujung ke jeruji besi karena dianggap mencemarkan nama baik.

Hal ini pula yang membuat sejumlah kalangan menganggap UU ITE membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi.

Pasal-pasal didalamnya pun dianggap sebagai pasal karet.

Salah satu kasus yang menyita perhatian terkait UU ITE yakni kasus Prita Mulyasari pada 15 Agustus 2008.

Saat itu, Prita menuliskan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan kepada teman-temannya terkait layanan RS Omni Internasional di Tangerang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com