JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah salah menulis nama kliennya di surat dakwaan.
Hal itu tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam sidang pada Selasa (20/10/2020).
"Penuntut umum menulis nama yang bukan merupakan nama terdakwa, yakni Joko Soegiarto dan Joe Chan bin Tjandra Kusuma," kata anggota tim kuasa hukum Djoko Tjandra di PN Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Tertidur Saat Sidang, Djoko Tjandra Ditegur Hakim
Menurut kuasa hukum, nama klien mereka yang benar adalah Joko Soegiarto Tjandra.
Terkait penulisan nama tersebut, kuasa hukum juga menyoroti perihal upaya JPU menyesuaikan barang bukti dengan nama asli klien mereka.
"Bahwa nama terdakwa Joko Soegiarto alias Joe Chan sebagai bagian yang tertulis di dalam identitas surat terdakwa, tidaklah dapat disamakan atau 'alias' dengan Joko Soegiarto karena penuntut umum sepertinya hanya berupaya untuk menyesuaikan nama barang bukti tersebut dengan nama asli terdakwa Joko Soegiarto Tjandra," tutur tim kuasa hukum.
Selain kesalahan penulisan nama, terdapat enam poin keberatan lainnya yang tertuang dalam eksepsi.
Baca juga: Jamu 2 Jenderal Polisi, Ini Sosok Kajari Jaksel yang Dua Kali Tersandung Polemik Djoko Tjandra
Atas keberatan-keberatan tersebut, pihak Djoko Tjandra meminta agar surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum.
"Oleh karena itu, sudah semestinya surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum," kata pihak kuasa hukum.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU menyatakan bakal memberi tanggapan di sidang berikutnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan