Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Jokowi-Ma’ruf: Perkara Megakorupsi Jiwasraya dan Suntikan Modal Rp 22 Triliun

Kompas.com - 20/10/2020, 16:47 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin genap satu tahun pada Selasa (20/10/2020) sejak keduanya dilantik pada 20 Oktober 2019.

Selama kurun waktu tersebut, salah satu kasus yang menjadi perhatian publik yakni kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI atas kasus tersebut diterbitkan pada 26 Juni 2019.

Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Diperiksa Kejagung sebagai Saksi di Kasus Jiwasraya

Namun, Kejati DKI belum menetapkan tersangka kasus tersebut pada saat itu.

Kemudian, kasus Jiwasraya diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membeberkan alasan pengambilalihan tersebut.

“Itu banyak kasusnya, ada beberapa yang dilakukan oleh (Kejati) DKI, kita tarik semua, karena wilayah tindak pidana itu seluruh Indonesia," ucap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 10 Desember 2019.

Tim pun dibentuk oleh Kejagung untuk mengusut kasus gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Korban dipanggil DPR

Beberapa hari sebelum pengambilalihan kasus oleh Kejagung itu, tepatnya pada 4 Desember 2019, Komisi VI DPR RI mengundang nasabah Jiwasraya.

Baca juga: Pengembalian Dana Nasabah Jiwasraya Ditargetkan Februari-Maret 2020

Kepada DPR, 48 nasabah yang hadir membeberkan keluhan mereka soal tunggakan pembayaran klaim yang dialami nasabah pemegang polis.

Ternyata, ada pula nasabah asing yang menjadi korban, salah satunya bernama Lee Kang Hyun.

Lee merupakan warga negara Korea Selatan yang juga menjabat sebagai VP Samsung Electronics Indonesia sekaligus Presiden Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Korea Selatan di Indonesia.

Menurut dia, ada Rp 572 miliar milik 474 warga Korsel yang terancam tidak bisa dicairkan di Jiwasraya. Total dana tersebut melalui KEB Hana Bank.

“Hana Bank jual ke orang Korea di Indonesia. Oleh karena itu orang Korea 470 orang mengikuti program ini. Terus waktu menjual produk ini ke orang Korea mereka hanya sampaikan ini asuransi BUMN jadi tidak ada masalah. Tanpa bunga, interest lebih tinggi dari pada yang lain," ujar Lee sebelum melakukan rapat audiensi dengan anggota Komisi VI DPR RI, 4 Desember 2019.

Komentar Jokowi

Atas kasus gagal bayar Jiwasraya tersebut, Presiden Joko Widodo angkat bicara.

Jokowi turut menyinggung pendahulunya. Menurut dia, masalah di Jiwasraya ini terjadi sejak era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ini persoalan yang sudah lama sekali 10 tahun yang lalu, problem ini yang dalam tiga tahun ini kita sudah tahu dan ingin menyelesaikan masalah ini," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Balikpapan, 18 Desember 2019. 

Baca juga: SBY: Saya Tak Pernah Dilapori Ada Krisis Serius di Jiwasraya

Jokowi menegaskan, kasus tersebut adalah masalah yang berat. Namun, ia yakin Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan mampu mengatasinya.

Jokowi juga menilai, dugaan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut harus diselesaikan.

“Berkaitan dengan hukum ranahnya sudah masuk ke kriminal, sudah masuk ke ranah hukum alternatif penyelesaiannya," ucap Kepala Negara.

Penetapan tersangka

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com