JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 organisasi profesi dan kolegium kedokteran melayangkan somasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait dengan Peraturan Menkes Nomor 24 Tahun 2020.
Pemberian somasi itu disampaikan Muhammad Luthfie Hakim selaku Koordinator Koalisi Advokat yang telah ditunjuk oleh 20 organisasi tersebut.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa (20/10/2020), Luthfie mengatakan, somasi kepada Terawan akan segera dilayangkan.
"Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menkes, dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Luthfie.
Baca juga: Ketika Menkes Terawan Memilih Diam meski Diberi Kesempatan Berbicara
"Tujuannya agar PMK Nomor 24/2020 dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum serta memerintahkan Menkes segera mencabutnya," lanjut dia.
Menurut Luthfie, PMK Nomor 24/2020 sarat dengan isu abuse of power.
Mengingat, Menkes selaku dokter spesialis radiologi dinilai kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 24/2020.
"Kami telah mempelajari dengan teliti PMK Nomor 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," ungkap Luthfie.
Baca juga: Menkes Terawan: Tangan yang Bersih Selamatkan Nyawa dari Covid-19
"Kami juga sangat menyayangkan penerbitannya karena telah menimbulkan kegaduhan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter pada saat mana kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi Covid-19," lanjut dia.
Lebih lanjut, Luthfie mengungkapkan, pemberian kuasa kepada pihaknya ini ditempuh setelah sebelumnya pimpinan organisasi profesi dan kolegium tersebut menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan PMK Nomor 24/2020 kepada Menkes, antara lain melalui surat tanggal 5 Oktober 2020.
Namun, hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menkes Terawan.
Muhammad Luthfie Hakim bersama rekan-rekan advokat lainnya sendiri saat ini telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK Nomor 24/2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.