JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial (KY) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh seorang dosen bernama Burhanudin.
Ia mempersoalkan Pasal 13 huruf a yang mengatur kewenangan KY dalam mengusulkan pengangkatan calon hakim ad hoc di Mahkakamah Agung (MA).
Selengkapnya, pasal tersebut berbunyi, "Komisi Yudisial mempunyai wewenang: a. mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan".
Baca juga: Jokowi Kirim Nama 7 Calon Anggota KY ke DPR
Menurut pemohon, frasa "dan hakim ad hoc" pada pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, sebagaimana bunyi Pasal 24B Ayat (1) konstitusi, kewenangan limitatif KY hanya mengusulkan pengangkatan hakim agung, bukan hakim ad hoc.
Dengan adanya Pasal 13 huruf a, KY akhirnya melakukan seleksi hakim ad hoc seperti halnya seleksi hakim agung.
"Bahwa dengan adanya aturan hukum dalam UU KY a quo yang menyamakan hakim ad hoc dengan hakim agung merupakan pelanggaran konstitusional terhadap pasal 24B Ayat (1) UUD 1945," bunyi petikan dokumen permohonan pemohon yang diunggah laman resmi MK RI.
Pemohon menambahkan, keberadaan ketentuan tersebut menyebabkan hakim ad hoc diharuskan punya kriteria dan prasyarat yang sama dengan calon hakim agung.
Padahal, kenyataannya, status hakim ad hoc dan hakim agung berbeda dari aspek administrasi dan jabatannya.
Dengan adanya penyamaan seleksi itu, pemohon beranggapan hak konstitusionalnya dilanggar.
Pemohon mengaku pernah mengikuti seleksi calon hakim ad hoc Tipikor di MA pada tahun 2016. Namun, proses seleksi ini terhalangi dengan adanya Pasal 13 huruf a UU KY.
"Hak konstitusional pemohon telah dilanggar oleh berlakunya ketentuan Pasal 13 huruf a UU KY, khususnya frasa dan hakim ad hoc," tulisnya.
Pemohon pun meminta Majelis Hakim MK menghilangkan frasa "dan hakim ad hoc" dalam ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa Pasal 13 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.