Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Politik 82,3 Persen Calon Kepala Daerah Dibantu Pihak Ketiga, Kekuasaan Digadaikan

Kompas.com - 20/10/2020, 15:48 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan ada 82,3 persen calon kepala daerah mendapat bantuan pihak ketiga untuk membiayai kontestasi mereka di pemilihan kepala daerah.

"Hasil kita penelitian, 82,3 persen (calon kepala daerah) biaya itu (pilkada) dibantu oleh pihak ketiga. 2017, 82,6 persen dibantu oleh pihak ketiga, 2018 70,3 persen dibantu oleh pihak ketiga," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020, Selasa (20/10/2020).

Firli menuturkan, para calon kepala daerah itu membutuhkan sokongan dana dari pihak ketiga karena harta yang mereka miliki tidak mencukupi untuk mengikuti kontestasi Pilkada.

Baca juga: Pilkada Dinilai Tak Akan Sebabkan Penularan Covid-19 Selama Protokol Kesehatan Diterapkan Ketat

Namun, bantuan yang diberikan itu bukannya tanpa imbalan. Firli menyebut, ada kepentingan tertentu di balik pemberian bantuan dana ke calon kepala daerah.

Salah satunya, sang calon kepala daerah telah berjanji akan memenuhi permintaan si penyandang dana.

"Orang mau membantu karena ada tiga hal, satu adalah, calon kepala daerah memiliki janji bahwa akan memenuhi permintaan dari pihak ketiga nanti kalau menang," kata Firli.

Baca juga: Pilkada Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan, Komnas HAM: Ini akan Jadi Masalah Besar

Firli menuturkan, hal itu justru dapat menyebabkan tindak pidana korupsi dan menunjukkan bahwa kekuasaan yang dimiliki kepala daerah telah digadaikan kepada para pihak yang mendukung saat pencalonannya dahulu.

"Alasan kepala daerah ini sudah menggadaikan kekuasaannya kepada pihak ketiga yang membiayai biaya pilkada. Kalau itu terjadi, sudah tentu akan terjadi korupsi, dan tentu juga akan berhadapan dengan masalah hukum," kata Firli.

Dengan kondisi tersebut, Firli menilai akan sulit bagi kepala daerah terpilih untuk tidak melakukan korupsi.

Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf: Pilkada Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

Firli menambahkan, catatan KPK menunjukkan, tindak pidana korupsi memang kerap terjadi di tahun-tahun berlangsungnya pemilihan kepala daerah.

"Kasus korupsi itu terjadi terbanyak terungkap oleh KPK di saat-saat tahun politik, 2015, 2017, dan 2018. Bahkan 2018 itu tertinggi kasus korupsi yang tertangkap," ujar dia.

Firli menuturkan, berdasarkan hasil penelitian KPK, 82,3 persen calon kepala daerah dibantu oleh pihak ketiga untuk membiayai kegiatan Pilkada.

Dukungan dari pihak ketiga tersebut dibutuhkan karena tidak sedikit calon kepala daerah yang kebutuhan biaya kampanyenya jauh lebih besar dari harta yang mereka miliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com