JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemindahan ibu kota negara menjadi salah satu megaproyek yang ingin direalisasikan di era pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Pada tahun pertama pemerintahan Jokowi-Ma’ruf, rencana ini bahkan sempat digodok cukup intensif sebelum akhirnya ditunda akibat pandemi Covid-19.
Keputusan Kepala Negara memindahkan ibu kota awalnya diambil di penghujung masa kepemimpinan periode pertama Jokowi.
Baca juga: Kepala Bappenas: Pemindahan Ibu Kota Ditunda, Perencanaan Tetap Berjalan
Saat itu, Presiden menggelar rapat terbatas terkait rencana pemindahan ibu kota di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 29 April 2019.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang saat itu masih dijabat oleh Bambang Brodjonegoro, menyatakan, Presiden memilih opsi ketiga yang ditawarkan terkait rencana pemindahan ibu kota, yaitu memindahkannya ke luar Pulau Jawa.
Dua opsi lannya yaitu ibu kota tetap di Jakarta, tetapi daerah seputaran Istana dan Monumen Nasional dibuat khusus sebagai kantor-kantor pemerintahan, kementerian dan lembaga.
Selanjutnya, pusat pemerintahan dipindahkan ke luar Jakarta dalam radius 50-70 kilometer dari Jakarta.
“Ini barangkali salah satu putusan penting yang dilahirkan hari ini,” kata Bambang.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Dinilai Jadi Kesempatan Baik Desain Ulang Ibu Kota Baru
Presiden kemudian menyampaikan secara resmi rencana pemindahan ibu kota pada saat Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada 16 Agusut 2019.
“Pada kesempatan yang bersejarah ini, dengan memohon ridha Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari bapak ibu anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan tokoh bangsa, terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," kata Jokowi.
Wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sengaja dipilih karena lokasinya yang dinilai relatif aman dari risiko bencana alam. Di samping itu, lokasi itu juga berada di tengah-tengah Indonesia secara geografis.
Baca juga: Pidato Kenegaraan Jokowi dan Wacana Pemindahan Ibu Kota...
Sepuluh hari kemudian, Presiden melayangkan surat kepada Ketua DPR saat itu, Bambang Soesatyo.
Pemerintah pun berencana merancang undang-undang agar rencana pemindahan tersebut memiliki payung hukum yang legal.