Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/10/2020, 15:20 WIB
|
Editor Krisiandi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap kemungkinan pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Selasa (20/10/2020).

Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPAI Jasra Putra melalui keterangan tertulis, Selasa siang.

"KPAI akan kembali melakukan pengawasan aksi 20 Oktober," kata Jasra.

Jasra mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara terpadu bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Mabes Polri.

Baca juga: Polisi Amankan 4 Penyusup Berbaju Hitam Saat Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law di Banjarmasin

Pengawasan akan dilakukan di sekitar pintu Monas dan kawasan Patung Kuda, Jakarta.

"Seperti diketahui pasca demo yang lalu, anak-anak juga reaktif Covid-19 dan langsung diisolasi di Rumah Sakit Wisma Atlet," ujarnya.

Jasra berharap dalam aksi kali ini tidak ada lagi pelibatan anak. Jika ternyata ditemukan, KPAI akan mengupayakan anak tersebut terhindar dari aksi unjuk rasa.

"Jika ada, protap seperti biasanya anak-anak akan dihindarkan dari aksi demonstrasi. Sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Hari ini, Selasa (20/10/2020), sejumlah elemen akan kembali menggelar aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta.

Salah satu elemen yang telah mengonfirmasi kehadiran dalam aksi hari ini adalah Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

"Aksi akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB dengan estimasi massa aksi sebanyak 5.000 mahasiswa dari seluruh Indonesia," tutur Koordinator Pusat Aliansi BEM SI Remy Hastian melalui keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Belasan Remaja yang Hendak Gabung Unjuk Rasa di Patung Kuda Langsung Dibawa Polisi

Gelombang protes tolak UU Cipta Kerja belum surut sejak beleid kontoversial itu disahkan pemerintah dan DPR pada 5 Oktober lalu. 

Pembahasannya yang dianggap cacat prosedur karena tak transparan hingga pengesahannya, ditambah muatan pasal yang dinilai pro-pengusaha, membuat UU Cipta Kerja jadi bulan-bulanan kaum buruh, mahasiswa, hingga kalangan akademisi dan koalisi sipil.

Beberapa waktu lalu, buruh dan BEM SI juga melakukan aksi unjuk rasa yang juga berlangsung ricuh. Dalam aksi tersebut ditemukan adanya pelibatan anak dari rentang umur 10 hingga 17 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke