JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyebutkan, setiap tahun pihaknya menerima banyak aduan masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Sebagian besar laporan yang masuk ke Komnas HAM bahkan berkaitan dengan keluhan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia oleh pemda.
"Kami merefleksikan bahwa setiap tahun Komnas HAM menerima banyak complain dari masyarakat yang sebagian besarnya berkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di daerah," kata Amiruddin dalam sebuah diskusi daring, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Komnas HAM Surati Kapolda Sulsel, Kecam Salah Tangkap dan Penganiayaan Dosen di Makassar
Hal ini menjadi perhatian Komnas HAM. Apalagi, dengan adanya otonomi daerah, peran pemda menjadi semakin luas.
Seharusnya, kata Amiruddin, dengan kewenangan yang luas itu pemerintahan di daerah diselenggarakan dengan perspektif HAM.
"Di mana otonomi daerah telah memberi ruang pada pemerintah-pemerintah daerah terutama kepala daerah untuk merancang dan menjalankan pembangunan dan pelayanan publik serta perlindungan hak asasi manusia kepada daerah," ujarnya.
Dengan adanya catatan tersebut, Komnas HAM meminta calon kepala daerah yang tengah berkompetisi di Pilkada 2020 untuk menyampaikan program dan gagasan yang berperspektif hak asasi manusia.
Baca juga: Kecam Penganiayaan Aparat di NTT, Komnas HAM Kirim Surat Protes ke Gubernur
Hal ini dinilai penting untuk memastikan bahwa pemilih memberikan suara mereka kepada calon pemimpin yang akan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi sebagai manusia.
"Sehingga para pemilih punya keyakinan bahwa dia dalam lima tahun ke depan setelah Pilkada hak asasi manusia para pemiluh ini bisa dilindungi dan dipenuhi oleh pemerintah daerah," kata Amiruddin.
Selain itu, lantaran Pilkada tahun ini digelar di tengah pandemi Covid-19, Amiruddin mengingatkan agar calon kepala daerah ikut melindungi hak asasi pemilih dalam hal kesehatan.
Peserta Pilkada 2020 diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan selama tahapan pemilihan berlangsung.
Baca juga: Setahun Jokowi-Maruf: Pilkada Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19
Jika hal itu diabaikan, lanjut Amiruddin, bukan tidak mungkin pasca-pilkada selesai dan kepala daerah baru terpilih, kasus Covid-19 justru meningkat.
"Jangan sampai begitu Anda terpilih jadi kepala daerah baru satu hari jadi kepala daerah beban baru datang kepada Anda semua karena kelalaian di masa kampanye dan pencoblosan pada protokol kesehatan," kata dia.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.