JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun pertama pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dihadapkan pada persoalan sulit, yakni pandemi Covid-19.
Sejumlah program-program kerja yang telah direncanakan pun berubah untuk difokuskan menangani dampak pandemi dari sektor kesehatan maupun ekonomi.
Pemerintah merombak alokasi anggaran. APBN 2020 direvisi demi dapat menjawab kebutuhan darurat penanganan pandemi.
"Panasnya penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dikutip dari rilis KSP mengenai Laporan Tahunan Jokowi-Ma'ruf, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Satu Tahun Jokowi-Maruf Amin: Pengesahan 3 UU Kontroversial
Sebagai payung hukum melakukan perombakan anggaran dan kebijakan, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu itu disetujui DPR, kemudian menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
"Beleid keuangan ini sesungguhnya memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespons situasi secara extraordinary," kata Moeldoko.
Pemerintah kemudian mengalokasikan Rp 695,2 Triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sebanyak Rp 87,55 triliun difokuskan untuk penanganan pandemi di sektor kesehatan.
Dana ini digunakan untuk insentif tenaga medis, bantuan iuran JKN, hingga belanja perpajakan di bidang kesehatan.
Kemudian, perlindungan sosial mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako Jabodetabek, dan diskon listrik seluruhnya adalah Rp 203,9 triliun.
Baca juga: Pelaksanaan Demokrasi dan Toleransi Dinilai jadi PR Presiden Jokowi
Pemerintah juga memberikan insentif bagi dunia usaha agar bisa mengurangi jumlah karyawan yang terkena PHK.
Hal tersebut disalurkan dalam bentuk pembebasan PPH21, restitusi PPN dan penurunan tarif badan dan stimulus lainnya sebesar Rp120,61 triliun.
Khusus untuk UMKM, diberikan Rp 123 triliun, untuk pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun, dan sektoral Kementerian Lembaga dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun.
"Dalam RAPBN, pos anggaran serupa juga dialokasikan senilai RP 169,7 triliun mengingat dampak pandemi diduga masih berjalan hingga 2021," kata Moeldoko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.