JAKARTA, KOMPAS.com - Tahun pertama pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dihadapkan pada persoalan sulit, yakni pandemi Covid-19.
Sejumlah program-program kerja yang telah direncanakan pun berubah untuk difokuskan menangani dampak pandemi dari sektor kesehatan maupun ekonomi.
Pemerintah merombak alokasi anggaran. APBN 2020 direvisi demi dapat menjawab kebutuhan darurat penanganan pandemi.
"Panasnya penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dikutip dari rilis KSP mengenai Laporan Tahunan Jokowi-Ma'ruf, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Satu Tahun Jokowi-Maruf Amin: Pengesahan 3 UU Kontroversial
Sebagai payung hukum melakukan perombakan anggaran dan kebijakan, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
Perppu itu disetujui DPR, kemudian menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
"Beleid keuangan ini sesungguhnya memberikan fleksibilitas bagi pemerintah untuk merespons situasi secara extraordinary," kata Moeldoko.
Pemerintah kemudian mengalokasikan Rp 695,2 Triliun untuk penanganan pandemi Covid-19.
Sebanyak Rp 87,55 triliun difokuskan untuk penanganan pandemi di sektor kesehatan.
Dana ini digunakan untuk insentif tenaga medis, bantuan iuran JKN, hingga belanja perpajakan di bidang kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan