Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamu 2 Jenderal Polisi, Ini Sosok Kajari Jaksel yang Dua Kali Tersandung Polemik Djoko Tjandra

Kompas.com - 20/10/2020, 10:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Jaksa Anang Supriatna kembali mencuat setelah fotonya yang tengah menjamu makan siang Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo beredar di media sosial.

Napoleon dan Prasetijo adalah dua jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice bagi terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko S Tjandra atau Djoko Tjandra.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10/2020), saat penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua, berkas perkara dan tersangka, terkait kasus itu ke Kejari Jaksel. Anang adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP

Selain dua jenderal itu, ada pula pengusaha Tommy Sumardi yang berkas perkaranya juga turut dilimpahkan. Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yaitu Napoleon, Prasetijo, Tommy, dan Djoko Tjandra.

Tindakan Anang yang menjamu dua tersangka itu pun mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.

“Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan?” ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).

“Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut,” imbuh dia.

Baca juga: Polemik Makan Siang untuk 2 Jenderal Polisi Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra di Kejari Jaksel

Kejagung pun angkat suara terkait peristiwa itu. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono, peristiwa yang beredar itu bukanlah jamuan, melainkan pemberian jatah makan siang.

"Dalam proses pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), baik itu perkara pidum maupun pidsus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka," ucap Hari kepada wartawan, Senin.

Dua kali tersandung

Anang baru menjabat posisi Kajari Jaksel sejak Mei 2019 lalu.

Sebelum diangkat sebagai kajari, pria berpangkat Jaksa Utama Pratama dengan Golongan IV/b itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Direktorat III Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung.

Pada medio Juli 2020, nama Anang sempat tersandung polemik, setelah video pertemuannya dengan Anita Dewi Kolopaking beredar luas.

Anita diketahui sebagai pengacara Djoko Tjandra, yang sebelumnya dinyatakan buron selama 11 tahun. Saat itu, video yang beredar di media sosial dibumbui narasi Anita Kolopaking sedang melobi Anang Supriatna.

Baca juga: Kejagung: Tak Cukup Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra ke Kajari Jaksel

Kejagung pun langsung memanggil Anang untuk dimintai klarifikasi. Tak hanya Anang, pihak lain yang turut dimintai klarifikasinya yaitu Anita, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, petugas piket, jaksa Fahriani Suyuti dan seorang pensiunan jaksa.

Dari hasil klarifikasi, Hari mengungkapkan, tidak cukup bukti adanya lobi yang dilakukan Anita terhadap Anang.

Diketahui bahwa dalam pertemuan tersebut Anang tengah menerima tamu yang merupakan seorang pensiunan jaksa bernama Zaenuddin. Ia datang bersama istrinya, Fahriani yang masih bertugas di Kejagung.

Sementara Anita, diketahui ikut dengan pasangan suami istri tersebut menemui Kajari Jaksel.

Menurut Hari, saat itu Anang baru diperkenalkan dengan Anita. Selain itu, topik pembicaraan dalam pertemuan itu ihwal perkembangan pandemi Covid-19 serta adanya jaksa yang meninggal dunia akibat penyakit tersebut.

Kejagung pun mengklaim tak memiliki cukup bukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kajari Jaksel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com