JAKARTA, KOMPAS.com – Nama Jaksa Anang Supriatna kembali mencuat setelah fotonya yang tengah menjamu makan siang Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo beredar di media sosial.
Napoleon dan Prasetijo adalah dua jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice bagi terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko S Tjandra atau Djoko Tjandra.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (16/10/2020), saat penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua, berkas perkara dan tersangka, terkait kasus itu ke Kejari Jaksel. Anang adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon Disajikan Makanan oleh Kajari Jaksel, Kejagung: Sesuai SOP
Selain dua jenderal itu, ada pula pengusaha Tommy Sumardi yang berkas perkaranya juga turut dilimpahkan. Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan empat tersangka, yaitu Napoleon, Prasetijo, Tommy, dan Djoko Tjandra.
Tindakan Anang yang menjamu dua tersangka itu pun mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.
“Apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan?” ucap peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2020).
“Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut,” imbuh dia.
Kejagung pun angkat suara terkait peristiwa itu. Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono, peristiwa yang beredar itu bukanlah jamuan, melainkan pemberian jatah makan siang.
"Dalam proses pelaksanaan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti), baik itu perkara pidum maupun pidsus, jika sudah jadwalnya makan siang, maka kami akan memberikan makan siang kepada tersangka," ucap Hari kepada wartawan, Senin.
Anang baru menjabat posisi Kajari Jaksel sejak Mei 2019 lalu.
Sebelum diangkat sebagai kajari, pria berpangkat Jaksa Utama Pratama dengan Golongan IV/b itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pemantauan pada Direktorat III Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Pada medio Juli 2020, nama Anang sempat tersandung polemik, setelah video pertemuannya dengan Anita Dewi Kolopaking beredar luas.
Anita diketahui sebagai pengacara Djoko Tjandra, yang sebelumnya dinyatakan buron selama 11 tahun. Saat itu, video yang beredar di media sosial dibumbui narasi Anita Kolopaking sedang melobi Anang Supriatna.
Baca juga: Kejagung: Tak Cukup Bukti Ada Lobi Pengacara Djoko Tjandra ke Kajari Jaksel
Kejagung pun langsung memanggil Anang untuk dimintai klarifikasi. Tak hanya Anang, pihak lain yang turut dimintai klarifikasinya yaitu Anita, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, petugas piket, jaksa Fahriani Suyuti dan seorang pensiunan jaksa.
Dari hasil klarifikasi, Hari mengungkapkan, tidak cukup bukti adanya lobi yang dilakukan Anita terhadap Anang.
Diketahui bahwa dalam pertemuan tersebut Anang tengah menerima tamu yang merupakan seorang pensiunan jaksa bernama Zaenuddin. Ia datang bersama istrinya, Fahriani yang masih bertugas di Kejagung.
Sementara Anita, diketahui ikut dengan pasangan suami istri tersebut menemui Kajari Jaksel.
Menurut Hari, saat itu Anang baru diperkenalkan dengan Anita. Selain itu, topik pembicaraan dalam pertemuan itu ihwal perkembangan pandemi Covid-19 serta adanya jaksa yang meninggal dunia akibat penyakit tersebut.
Kejagung pun mengklaim tak memiliki cukup bukti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Kajari Jaksel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.