JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pada tahap awal, vaksin akan diberikan kepada kelompok yang memiliki kerentanan atau risiko tinggi tertular virus corona, seperti tenaga medis.
"Kemudian juga nanti ditentukan juga dengan daerah, jadi ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menentukan siapa yang divaksin duluan sesuai dengan 'schedule' yang ada," kata Wiku dalam gelar wicara yang diadakan virtual dari Media Center Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kantor Graha BNPB, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Satgas Covid-19: Vaksin Diberi ke Orang yang Belum Terinfeksi
Wiku yang juga Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 itu mengatakan, vaksin akan diedarkan saat semua rencana sudah siap dan pemerintah telah memastikan bahwa vaksin yang ada lolos uji klinis lengkap dengan hasil aman dan efektif.
Pemberian vaksin kepada masyarakat dilakukan secara bertahap menurut tingkat kerentanan atau risiko terpapar atau tertular Covid-19 karena vaksin juga akan tersedia secara bertahap, baik melalui kolaborasi dari pihak luar maupun dari kemandirian bangsa dengan pengembangan sendiri.
"Pasti kita akan menentukan prioritas karena vaksinnya juga tidak datang dalam jumlah yang segera semuanya komplit ada langsung bersamaan kan, bertahap tentunya," ujar dia.
Adapun kelompok prioritas tersebut adalah orang-orang atau kelompok orang yang berisiko tinggi tertular, termasuk tenaga kesehatan, dokter, dan perawat karena mereka kerap berinteraksi dengan pasien yang menderita Covid-19.
Demikian juga dengan warga yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Itu pasti orang-orang yang perlu divaksinasi dulu jadi sesuai dengan kelompok prioritasnya yang berisiko tinggi karena mereka yang harus dilindungi pertama," ujar Wiku.
Baca juga: Kemenkes: Tiga Vaksin yang Dibeli Pemerintah Sudah Lolos Uji Klinis Fase Tiga
Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Waktu vaksinasi yakni selama 2020-2022. Sasaran penerima vaksin Covid-19 nantinya 160 juta orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.