Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jala PRT: UU Cipta Kerja Tak Mengakomodasi Pekerja Informal

Kompas.com - 19/10/2020, 16:48 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengatakan, omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja tidak melindungi pekerja informal.

Padahal, para pekerja informal seperti halnya PRT juga mengalami tekanan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Kita melihat omnibus law ini tidak mengakomodasi sama sekali pekerja yang di sektor informal seperti pekerja rumah tangga, pekerja rumahan, dan pekerja seperti ojek online," ujar Lita Anggraini dalam konferensi pers "Buruh Perempuan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja", Senin (19/10/2020).

"Ini sama sekali tidak diakui dan tidak dilindungi dalam UU Cipta Kerja," kata dia.

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Abai terhadap Perlindungan Buruh Perempuan

Lita mengatakan omnibus law UU Cipta Kerja telah menurunkan apa yang menjadi standar dan tujuan dari prinsip kerja layak bagi sektor formal. Apalagi, sektor informal yang dinilai semakin terpinggirkan.

Jala PRT sendiri sudah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Rumah Tangga (PRT) sejak tahun 2004 untuk melindungi pekerja informal.

Namun, hingga kini tak ada kelanjutan RUU tersebut di DPR.

"Semakin mengherankan, RUU yang sudah 16 tahun di DPR seperti diganjal, eh ini malah ada omnibus law yang semakin menurunkan perlindungan terhadap pekerja," ujar Lita

"Kita mempertanyakan kepada DPR dan pemerintah bagaimana terkait dengan tujuan dan prinsip-prinsip kerja layak di dalam omnibus law ini?" kata dia.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Tolak Terlibat Bahas Aturan Turunannya

Ia mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total pekerja Indonesia usia 15 tahun ke atas per Agustus 2019 sebanyak 126,51 juta orang.

Persebaran terbanyak terdapat pada pekerja informal, yaitu mencapai 70,49 juta orang.

Angka ini lebih tinggi dari pekerja formal yang hanya 56,02 juta.

"Kita melihat dari angkatan pekerja ini kan 126 juta, dari semua pekerja dari 70.49 ini adalah pekerja informal dan jumlah PRT di indonesia sendiri 5 juta dan mayoritas adalah perempuan,” ujar Lita.

"Selama ini pekerja yang di informal kan tidak bisa mengklaim hak jaminan sosial, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, dan dalam masa pandemi ini mereka semua luput dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional," tutur dia.

Baca juga: Baru Diundang Jokowi Usai UU Cipta Kerja Diketok, MUI: Kami Sesalkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com