JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan peraturan menteri (permen) baru terkait tahapan pemblokiran media sosial.
Ia mengatakan, permen tersebut akan memperkuat ketentuan dan tahapan-tahapan yang dilakukan jika pemerintah akan melakukan pemblokiran media sosial.
Sebab, untuk memblokir media sosial tidak bisa sembarangan dan harus melewati berbagai tahapan.
"Apalagi kita akan punya permen baru. Ada tahapan yang lebih jelas, sebelum melakukan pemblokiran ada tahapan dikenakan sanksi administratif seperti denda supaya ada efek jera," kata Semuel dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Soal Pemblokiran Medsos, Kominfo: Tak Mungkin Kami Main Tangan Besi
Semuel mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan pemblokiran media sosial karena harus ada tahapan yang dilalui.
Termasuk apabila platform media sosial yang dimaksud sudah ada bukti kontennya hoaks dan meresahkan tapi tak ada tindakan dari mereka pun ada tahapan yang harus dilalui.
"Jadi tidak bisa sekarang ini pemerintah tiba-tiba melakukan penutupan tanpa alasan yang jelas. Itu tidak mungkin dilakukan. Jadi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan kalau memang melanggar," ucap dia.
Melalui permen tersebut, kata dia, aturan pemblokiran media sosial akan lebih jelas.
Baca juga: AJI dan Warga Papua Gugat Pasal soal Pemblokiran di UU ITE
Salah satunya yang sudah ada, jika akan meminta take down atau menurunkan konten yang dianggap hoaks dan meresahkan masyarakat harus ada bukti hukum terlebih dahulu.
"Jadi tidak bisa pemerintah serta merta minta blokir, ada tahapannya. Apalagi kita sudah masuk ke era demokrasi, tidak mungkin pemerintah main tangan besi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.