Padahal, sesuai ketentuan, pertemuan terbatas itu memang dibatasi, maksimal 50 orang.
"Catatannya dari tanggal 26 September sampai 1 Oktober 2020 terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54, kemudian ada pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan," kata Safrizal.
"Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak," ucap dia.
Baca juga: Pelanggaran Protokol Kesehatan Paling Banyak Terjadi di Pertemuan Terbatas Kampanye Pilkada
Kemudian pada periode berikutnya, yakni 2 sampai 8 Oktober, Kemendagri mencatat terjadi 16 kali pertemuan terbatas dengan peserta lebih dari 50 orang.
Sedangkan, pelanggaran berupa pentas musik atau konser tidak ada.
Sementara itu, pada periode dari 9 hingga 15 Oktober 2020, pelanggaran protokol kesehatan yang terbanyak masih pertemuan dengan peserta lebih dari 50 orang, yakni tercatat ada 25 kali pelanggaran.
"Ini tentu sudah dicatat oleh Bawaslu. Teguran oleh Bawaslu sudah dilakukan sebanyak 230 kali yang diberikan peringatan dan 35 untuk pembubaran," ujar Safrizal.
"Kepada para petugas di lapangan di antara mencatat atau membubarkan memang pilihannya lebih bagus membubarkan karena mencegah orang berkumpul lebih banyak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.