JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam menangani hoaks di masa pandemi Covid-19, pemerintah lebih mengutamakan literasi masyarakat.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, agar masyarakat lebih paham dan bisa menangani hoaks-hoaks yang beredar.
"Dalam menangani masalah pandemi, kami mengutamakan literasi supaya masyarakat paham dan mereka bisa menangani hoaks-hoaks yang beredar," ujar Semuel dalam konferensi pers bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19 secara daring, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Menkominfo: Ada Ribuan Hoaks terkait Covid-19, Mayoritas di Facebook
Ia mengatakan, literasi tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Pelaksanaannya juga bisa dilakukan secara online maupun offline.
Bahkan jika informasi itu berbahaya, kata dia, pihaknya memberikan label khusus terhadap informasi-informasi tersebut.
Baik dengan label disinformasi, hoaks, maupun label lainnya.
"Peran masyarakat sangat penting dalam menghadapi hoaks. Perlu paham judul-judul yang dimuat, kadang-kadang provokatif, mengundang emosi, ini perlu dipahami," kata dia.
Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui bahwa di era digital, informasi bisa ditemukan dari banyak sumber media.
Namun informasi tersebut harus diperiksa fakta-faktanya terlebih dahulu dan melakukan klarifikasi.
Jika menemukan informasi yang mencurigakan atau ragu-ragu, masyarakat bisa mengadukannya kepada Kemenkominfo.
"Kami selalu melakukan verifikasi. Jadi tidak serta-merta pemerintah melihat suatu berita yang ditengarai hoaks kami langsung ambil tindakan tanpa verifikasi, kami selalu mengambil langkah-langkah untuk verifikasi dengan beberapa pihak," kata dia.
Menurut Semuel, apabila informasi tersebut meresahkan masyarakat, barulah penegak hukum yang akan bertindak.
Meskipun demikian, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada instansi terkait yang ada dalam informasi tersebut untuk memberi klarifikasi.
"Kalau di hilirnya, kami ingin kalau benar-benar meresahkan masyarakat, ada aparat penegak hukum yang menindaknya," kata dia.
"Tapi kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk memberi klarifikasi supaya informasi tidak berdampak buruk bagi masyarakat," lanjut dia.