Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkominfo: Kami Perlu Luruskan Informasi yang Salah, Bukan Batasi Kebebasan Berpendapat

Kompas.com - 19/10/2020, 12:19 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya mengendalikan penyebaran informasi yang dikategorikan kabar bohong atau hoaks terkait Covid-19 agar tidak membahayakan masyarakat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, pengendalian informasi tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat.

"Kami semua perlu melakukan pengendalian (informasi) bukan untuk membatasi masyarakat terhadap kebebasan berekspresi atau berpendapat, tapi karena situasi pandemi ini kami perlu meluruskan informasi-informasi yang salah," ujar Semuel dalam konferensi pers secara daring bertajuk Strategi Kominfo Menangkal Hoaks Covid-19, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19, Menkominfo: Jangan Sampai Ruang Publik Diisi Hoaks

Semuel mengatakan, pemerintah perlu melakukan pengendalian agar tidak ada kesalahan informasi yang malah membuat masyarakat resah.

Tak hanya membuat resah, informasi yang tidak benar juga dapat membuat keonaran sehingga mengganggu ketertiban umum.

Menurut Semuel, dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, kata dia, terdapat tiga jenis infodemi yang sering muncul. Ketiga jenis infodemi tersebut adalah disinformasi, malinformasi, dan misinformasi.

Disinformasi, kata dia, sengaja dibuat untuk mendisrupsi informasi yang beredar atau memberikan informasi salah dan berbahaya bagi masyarakat.

Baca juga: Menkominfo: Ada Ribuan Hoaks terkait Covid-19, Mayoritas di Facebook

Kemudian, malinformasi yakni informasi yang ada dan aktual tetapi menargetkan orang-orang tertentu dengan tujuan tertentu pula.

Sedangkan misinformasi merupakan informasi yang tidak tepat tetapi tidak ada kesengajaan dalam penyebarannya.

"Contoh infodemi, timbulnya pemahaman masyarakat yang tidak lengkap tentang prosedur medis yang tidak tepat terkait Covid-19," kata dia.

"Stigmatisasi terhadap rumah sakit dan tenaga medis dan proses-proses yang sudah dilakukan, ini yang jadi berbahaya bagi masyarakat kalau mereka membuat stigmatisasi," ucap Semuel.

Baca juga: Hoaks Soal Vaksin Covid-19 Menyebar, Kominfo Imbau Masyarakat Jangan Mudah Percaya

Dari data statistik, Semuel mengatakan, terdapat 2.020 hoaks yang beredar di media sosial. Sebanyak 1.759 hoaks telah di-takedown atau diturunkan dari platform.

"Karena yang bahaya selain hoaks adalah stigma yang dibangun," tutur dia.

Dalam mengantisipasi banyaknya hoaks yang muncul, Kemenkominfo juga mengedepankan upaya literasi atau edukasi agar masyarakat menjadi lebih paham.

Berbagai pihak pun dilibatkan dalam upaya mengedukasi masyarakat

"Kalau di hilirnya, kami ingin  ada aparat penegak hukum yang menindaknya (penyebaran hoaks) kalau benar-benar meresahkan masyarakat," ujar Semuel.

"Tapi kami juga memberikan kemudahan kepada instansi untuk memberi klarifikasi supaya informasi tidak berdampak buruk bagi masyarakat," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com