Upaya pengembangan penyelidikan itu, imbuh Pujiyono, harus tunduk pada prinsip hukum yang berlaku dan didasarkan pada perlunya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Meskipun pelaku operasional lapangannya sudah tidak ada, dalam rangka menjaring apakah yang terkait dengan turut serta, ataukah yang auktor intelektualis sebagai yang menyuruh melakukan atau menganjurkan, tentunya juga harus tunduk pada prinsip tadi,” kata Pujiyono.
Baca juga: KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tak Hentikan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Munir
Pollycarpus sebelumnya dibebaskan secara bersyarat pada akhir November 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, setelah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Munir.
Pembebasan bersyarat itu diberikan Yasonna, setelah Pollycarpus menjalani hukuman kurungan selama delapan tahun dari 14 tahun masa penjara yang dijatuhkan berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu lebih rendah dari putusan kasasi MA, 20 tahun penjara.
Sesuai ketentuan masa hukuman yang harus dijalani, Pollycarpus bebas pada 28 Agustus 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.