Menurutnya, seluruh proses pembahasan ditayangkan secara langsung melalui TV Parlemen dan media sosial DPR RI.
"Seluruh pembahasannya bisa diakses oleh publik karena disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen dan media sosial Dewan Perwakilan Rakyat," kata Supratman saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna DPR, disiarkan Kompas TV, Senin (5/10/2020).
Baca juga: Kemenkumham Klaim Penyusunan RUU Cipta Kerja Dilakukan Terbuka
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan juga membantah bahwa pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.
Irfan mengatakan, seluruh proses pembahasan terbuka dan dapat diakses publik. Menurut Irfan, hal ini dikembalikan kepada publik apakah mau menyimak atau tidak.
"Saya yakini tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang ditutupi terhadap pembahasan-pembahasan dari UU Cipta Kerja. Itu tadi mungkin waktu kita saja yang tidak cukup kuat untuk mencermati secara keseluruhan proses yang ada di DPR," kata Irfan dalam diskusi daring, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga: KSP: Susah Menjelaskan soal UU Cipta Kerja, Publik Lebih Percaya Media Sosial
Selain itu, ia mengatakan, saat ini lebih banyak perbincangan negatif mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.
Irfan menilai, publik lebih percaya dengan konten yang tersebar di media sosial. Padahal, kata Irfan, banyak informasi yang dapat dikategorikan sebagai hoaks.
"Saya juga susah menjelaskan kepada publik karena kita lebih percaya dengan dunia medsos, yang beredar di media sosial," tutur Irfan.
Naskah final UU Cipta Kerja belum bisa diakses publik
Dua minggu setelah disetujui DPR dan pemerintah di rapat paripurna, UU Cipta Kerja belum juga dapat diakses publik.
Hingga Senin (19/10/2020), laman DPR (dpr.go.id) atau Kementerian Hukum dan HAM belum mengunggah dokumen UU Cipta Kerja.
Sedangkan, draf UU Cipta Kerja yang telah selesai direvisi setebal 812 halaman sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020) untuk ditandatangani.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan