JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat pekerja dan buruh tetap teguh dengan sikap penolakan atas omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja setelah draf final yang berisi 812 halaman diserahkan ke Presiden Joko Widodo pada Rabu (14/10/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.
Sebelumnya, KSPI telah menggelar unjuk rasa dan mogok kerja nasional pasca-persetujuan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
"Ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Ini 4 Langkah Konstitusional yang Ditempuh KSPI demi Batalkan RUU Cipta Kerja
Selain itu, Iqbal menuturkan, KSPI tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai bentuk komitmen untuk tetap menolak UU tersebut.
Said juga membantah klaim pemerintah bahwa usulan buruh sudah terakomodasi 80 persen dalam UU Cipta Kerja.
"Tidak benar bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," ujarnya.
KSPI merencanakan empat upaya untuk membatalkan atau mengubah substansi UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan buruh. Pertama, mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Serikat Pekerja: Kami Akan Terus Melawan sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan
Kedua, mendorong pelaksanaan legislative review dan eksekutive review. Keduanya merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi.
Ketiga, melakukan sosialisasi dan kampanye tentang isi dan alasan penolakan atas UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Keempat, menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di seluruh Indonesia meski undang-undang itu akan ditandatangani presiden.
MK netral
Terkait dengan upaya judicial review, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan soal sikapnya yang netral. MK memastikan, tidak akan terpengaruh atas pernyataan presiden yang pernah meminta dukungan MK atas UU Cipta Kerja.
Baca juga: Jokowi Persilakan Penolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK
"Sebagai pernyataan politik ya itu tak bisa dihindarkan. Tapi, semua tahu, MK tak terlibat dalam dukung mendukung suatu UU atas nama kewenangan yang dimiliki. Dan, saya meyakini, MK tak pernah menyampaikan pendapat atau pernyataan soal dukung mendukung UU," kata juru bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).
Fajar memastikan, MK selalu bersikap transparan dalam setiap proses uji materi UU dan menyampaikan hasilnya kepada publik.