Ismid mencontohkan revisi UU Mineral dan Batubara, UU Mahkamah Konstitusi dan UU Cipta Kerja yang akhirnya menciptakan gelombang protes di sejumlah wilayah.
Baca juga: MK Diminta Kabulkan Gugatan Uji Formil UU KPK Agar DPR Tak Lagi Ugal-ugalan
"Kenapa proses ini penting sekali diuji kembali dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi? Karena para pembuat, penyusun, dan pembentuk UU yaitu DPR bersama dengan pemerintah, sekarang ini melakukan proses pembuatan undang-undang itu dengan cara-cara yang semakin seenaknya sendiri," kata Ismid.
"Saya bilang bahkan dengan cara-cara yang sembrono, ugal-ugalan, terburu-buru, dan sama sekali tidak peduli kepada suara rakyat," tutur dia.
Menurut Ismid, sikap seenaknya tersebut tidak lepas dari catatan bahwa MK belum pernah mengabulkan permohonan uji formil atas sebuah undang-undang.
Ismid pun berharap MK dapat menegakkan marwahnya dengan mengabulkan gugatan uji formil UU yang proses penysunanannya bermasalah, termasuk UU KPK.
"Kami mohon kepada Mahkamah Konstitusi agar dihentikan kesan dan citra dari Mahkamah Konstitusi diperlakukan hanya sekadar sebagai cuci piring yang kotor yang dilakukan oleh para anggota DPR dan juga dibenarkan oleh Pemerintah untuk produk UU yang hasilnya jorok dan merugikan masyarakat," kata dia.
Pelemahan KPK
Dalam kesempatan yang sama, Mochamad Jasin mengatakan, satu tahun setelah berlakunya revisi, pelemahan KPK yang dikhawatirkan publik kini menjadi kenyataan.
Menurut Jasin, hal itu tercermin dari melemahnya kinerja penindakan yang tidak lagi menyasar pelaku korupsi kelas kakap.
"Orang-orang yang ditangani ini skalanya kecil, di bawah, paling tinggi adalah tingkat bupati dan wali kota. tidak seperti periode I sampai dengan IV," ujar Jasin.
Baca juga: Pukat UGM Sebut Revisi UU KPK Terbukti Melumpuhkan KPK
Kinerja di sektor pencegahan juga dinilai tidak memuaskan. Sebab, menurut Jasin, belum ada perbaikan sistem secara menyeluruh demi mencegah terjadinya korupsi, khusunya di sektor perizinan.
Jasin menuturkan, tidak efektifnya pencegahan yang dilakukan KPK itu turut dipengaruhi oleh kinerja penindakan KPK yang tidak menggigit.
"Dulu agak bisa berjalan di pembenahan sistem saat KPK melakukan kajian sistem karena penindakannya cukup tegas, jadi instansi itu khawatir apabila tidak melaksanakan rekomendasi saran-saran dari KPK untuk melakukan perubahan sistem," kata Jasin.
Baca juga: Sidang Uji UU KPK Hasil Revisi, MK Panggil Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK
Senada dengan Laode dan Ismid, Jasin berharap MK dapat mengabulkan gugatan atas UU KPK hasil revisi yang dinilai telah nyata membuat lemah KPK.
"Syarat-syarat untuk memenuhi dari aspek formilnya saja tidak terpenuhi apalagi yang materil, yang saya singgung dampak riil dari pemberantasan korupsinya sangat-sangat menurun," kata dia.
Adapun proses sidang uji formil UU KPK kini tinggal menunggu putusan MK setelah para pemohon menyerahkan kesimpulan.
Beberapa saksi yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan antara lain penyidik KPK Novel Baswedan, Wakil ketua KPK Alexander Marwata dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.