Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Teuku Kemal Fasya

Kepala UPT Kehumasan dan Hubungan Eksternal Universitas Malikussaleh dan Dewan Pakar PW Nadhlatul Ulama Aceh. 

Tersungkur di Tikungan Patah

Kompas.com - 19/10/2020, 05:10 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SITUASI politik nasional pascapengesahan UU Cipta Karya (UU CK) bisa dianalogikan seperti kisah dalam novel klasik karya sastrawan Nigeria, Chinua Achebe, Things Fall Apart (1958).

Novel poskolonial ini membicarakan tentang tubrukan kebudayaan, ketika sebuah
komunitas Ibo, kumpulan dari sembilan kampung di pedalaman Nigeria, mengalami
permasalahan dengan kolonialisasi Inggris dan kedatangan agama Kristen yang
membuat kepercayaan dan kebudayaan mereka tertekan dan berubah drastis.

Dalam kacamata Inggris dan misionaris, apa yang mereka berikan kepada masyarakat
pedalaman Afrika itu adalah berkah kemajuan dan modernisasi.

Peradaban Eropa mencoba menjauhi masyarakat dari tahayul, perang, dan kegelapan budaya primitif.

Akan tetapi masyarakat Ibo melihat apa yang dibawa orang asing itu adalah kiamat bagi
kepercayaan dan kebudayaan mereka yang teguh tergenggam ratusan tahun. Nilai-nilai
baru merusak ikatan sosio-kultural mereka.

Baca juga: Jokowi Utus Mensesneg Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke NU dan Muhammadiyah

Bagi Achebe, baik kaum misionaris dan orang kampung sama-sama bagai busur patah.
Mereka terseok dalam kecurigaan akibat kosongnya dialog. Akhirnya mereka harus
berperang, tak peduli lagi kerugian menyerta, demi nama baik dan identitas masing-
masing.

Omnibus Law sebagai keselamatan?

Ini pula yang dirasakan oleh buruh, mahasiswa, dan sebagian kalangan akademisi yang
sejak awal sudah menolak kehadiran omnibus law RUU Cipta Kerja.

Mereka menganggap kebaikan yang disodorkan pemerintah melalui RUU yang
menyaring lebih 70 undang-undang lain dengan 186 pasal itu palsu belaka.

Undang-undang itu dianggap badai la nina bagi nasib buruh. Pemerintah pun tak tergoyahkan, Jokowi meminta masyarakat yang tidak puas untuk melakukan judicial review (Kompas, 10/10/2020).

Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?

Kisah tentang naskah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden ini pun menjadi misteri hingga sepekan setelah disepakati DPR. Naskah final RUU tidak bisa terakses publik.

Ibarat thriller dalam cerpen Edgar Allan Poe, The Purloined Letter, publik sampai menunggu-nunggu manakah dari 905, 1.028, atau 1035 halaman yang merupakan naskah final.

Ternyata yang absah berjumlah 812 halaman! Meskipun Azis Syamsuddin, wakil ketua DPR RI, menyebutkan itu masalah ukuran kertas yang berbeda (Kompas.com, 13/10/2020), publik tak mudah legawa dan percaya.

Baca juga: Kemendikbud: 123 Mahasiswa Positif Covid-19 Setelah Demo UU Cipta Kerja

Uniknya, naskah final yang disetujui DPR itu pun masih memerlukan perbaikan. Pertanyaannya
untuk apa ketergesa-gesaan persetujuan DPR itu harus dilakukan?

Sikap bergerak cepat menunjukkan ada yang salah dengan undang-undang itu. Jika melihat beberapa RUU masih terbengkalai lama padahal telah diwacanakan ratusan hingga puluhan ribu jam seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dan RUU Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP), umur RUU Cipta Kerja diibaratkan sangat balita.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com