JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Nizam menegaskan, tidak ada larangan demo dalam surat edaran yang dikeluarkan Dikti.
Menurut Nizam, surat edaran itu adalah imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, sebab Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
"Di dalam surat edaran saya, sama sekali tidak ada larangan untuk demo, mohon dibaca dan dibaca lagi," ujar Nizam dalam diskusi bertajuk "Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus", Minggu (18/10/2020).
"Saya concern betul dengan kesehatan adik-adik sekalian, setelah demo itu, tim Satgas Covid-19 Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19," kata dia.
Baca juga: Kemendikbud Imbau Mahasiswa Tak Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Oleh sebab itu, Kemendikbud mengimbau mahasiswa melakukan kajian dan memberikan masukan-masukan dari hal-hal yang dinilai menjadi keberatan.
"Kampus kekuatan utamanya kan di intelektualitas, adik-adik mahasiswa itu intelektualitas muda yang mestinya memberikan masukan-masukan dengan kajian-kajian intelektual yang kuat, dan insya Allah semua itu pasti juga kita teruskan," tutur Nizam.
Menurut Nizam, masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat terkait pendidikan telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR.
Baca juga: Kecam Kemendikbud Soal Larangan Mahasiswa Ikut Demo, BEM SI Sebut Langgar Kebebasan Akademik
"Terkait RUU omnibus law itu saya bawa langsung ke Baleg, masukan-masukan dari teman-teman mahasiwa, perguruan tinggi, masyarakat, kalau kita bisa menyampaikan, itu saya sampaikan,” ucap Nizam
"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law, Itu fakta, tidak terbantahkan,” ujar dia.
Sebagai catatan, pernyataan Nizam ini berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR yang mengecam adanya pasal pendidikan di UU Cipta Kerja.
Baca juga: Pasal Pendidikan di UU Cipta Kerja, Komisi X: Ini Lepas Kepala, tapi Buntut Masih Dipegang
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan