JAKARTA, KOMPAS.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat suara menanggapi pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang meyebut pihak yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja susah diajak bahagia.
Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono mengatakan, ketidakbahagiaan kelompok buruh disebabkan karena banyak aspirasi yang disampaikan buruh tidak diakomodir pemerintah dan DPR di dalam proses pembahasan UU tersebut.
“Itu yang membuat kita tidak bahagia, yang membuat kita bersedih hati. Kenapa aspirasi kaum buruh terkait UU Cipta Kerja ini tidak terakomodir dengan baik,” kata Kahar di Jakarta, Sabtu (17/10/2020), seperti dilansir dari Kompas.tv.
Baca juga: Prabowo Sebut Demo Tolak UU Cipta Kerja Dibiayai Asing, Gerindra Nilai Pernyataan Berdasarkan Ilmu
Saat UU ini dibahas, KSPI telah meminta agar perlindungan terhadap buruh diprioritaskan. Namun, hal itu justru tidak bisa dipenuhi oleh DPR dan pemerintah.
Ia pun menyinggung soal upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang dihilangkan, serta soal pembatasan pemberlakuan UMK di dalam UU tersebut. Selanjutnya, tidak adanya pembatasan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan.
“Bagaimana buruh bisa bahagia kalau outsourcing dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan. UU Cipta Kerja ini memperbolehkan hampir semua jenis pekerjaan outsourcing. Bagaimana mungkin buruh bahagia dengan sistem kerja seperti itu?” ungkapnya.
Berikutnya, UU Cipta Kerja juga dinilai mengurangi hak buruh terkait pembatasan kontrak kerja. Sebab, aturan terkait waktu kontrak kerja akan dihilangkan, bahkan jumlah pesangon buruh juga akan dikurangi.
"Bagaimana buruh mau bahagia kalau aturan mengenai karyawan kontrak itu bisa membuat dirinya dikontrak berulang-ulang seumur hidupnya, tanpa diangkat menjadi karyawan tetap," kata Kahar.
Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Susah Amat
Selain itu, ia juga membantah pernyataan Moeldoko yang menyebut kelompok buruh tidak memahami substansi UU Cipta Kerja secara menyeluruh. Menurut dia, sebagai bagian dari tim teknis di dalam pembentukan UU tersebut, buruh sangat memahami isi di dalam UU Cipta Kerja.
Selain buruh, tim teknis itu juga diisi oleh perwakilan pengusaha.
“Di tim teknis itu dibahas pasal per pasal, jadi detail. Pasal ini usulan buruh apa, pasal itu usulan buruh apa, sehingga buruh tahu persis dengan pasal-pasal yang ada di dalam UU Cipta Kerja itu,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa aksi unjuk rasa oleh kelompok buruh selama ini dilakukan karena menyadari ada hak-hak mereka yang dihilangkan di dalam UU Cipta Kerja.
Sebeumnya, Moeldoko mengatakan, omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia dapat mengikuti kompetisi global.
Baca juga: Moeldoko : Ada 35 PP dan 5 Perpres UU Cipta Kerja yang Tengah Disiapkan
Ia menyebut, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat.
"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko dalam keterangan pers, Sabtu (17/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.