Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Desak Pembahasan Pembelian Mobil Dinas Pimpinan KPK Dihentikan

Kompas.com - 18/10/2020, 08:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas bagi pimpinan dan pejabat KPK.

"ICW mendesak agar KPK menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas bagi pimpinan maupun pejabat struktural KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/10/2020).

Menurut ICW, pernyataan KPK yang menyebutkan akan meninjau ulang rencana pembelian mobil dinas tersebut multitafsir. Sebab, bukan tidak mungkin ketika isu ini mereda di publik, pembahasan penambahan fasilitas akan terus dilanjutkan.

Baca juga: Polemik Mobil Dinas Pimpinan KPK Dianggap Tercela hingga Tak Berempati

Kejadian semacam ini, kata Kurnia, sama persis dengan rencana kenaikan gaji pimpinan KPK yang diisukan mencapai lebih dari Rp 300 juta.

"Saat itu pernyataan Pimpinan KPK seolah-olah menolak, akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut," ujarnya.

ICW pun mendorong agar Dewan Pengawas segera memanggil Pimpinan KPK ihwal penambahan fasilitas mobil dinas ini.

Baca juga: Sekjen KPK: Pemberian Mobil Dinas untuk Mendukung Tugas Pimpinan

Dewan Pengawas diharapkan dapat mendalami tentang siapa yang menginisiasi penambahan fasilitas pimpinan dan pejabat struktural KPK, lalu, apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif,atau hanya beberapa orang pimpinan saja.

"Jika ini tidak segera dihentikan maka jangan salahkan publik ketika memiliki kesimpulan bahwa KPK era sekarang bekerja bukan untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi, akan tetapi hanya mengharapkan uang dan fasilitas semata," kata Kurnia.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau ulang rencana pengadaan mobil dinas jabatan bagi Pimpinan, Dewan Pengawas dan pejabat struktural KPK.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengungkapkan, keputusan itu diambil menyusul adanya kritik dari sejumlah pihak terkait rencana tersebut.

"Kami sungguh-sungguh mendengar segala masukan masyarakat dan karenanya kami memutuskan untuk meninjau kembali proses pembahasan anggaran untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut," kata Cahya dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).

Cahya menuturkan, KPK sedang melakukan review untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, review tersebut perlu dilakukan untuk menentukan penempatan anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.

"Saat ini kami memutuskan untuk meninjau ulang di anggaran 2021. Berikutnya tentu nanti akan dikemanakan anggarannya itu, makanya kami sampaikan akan di-review ulang tentang penggunaan anggaran itu," ujar Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com