JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Bivitri Susanti mengatakan, meninggalnya Pollycarpus Budihari Priyanto tidak boleh menghentikan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Pollycarpus diketahui sebagai pelaku lapangan dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
“Kami menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Bivitri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: Eks Terpidana Kasus Munir, Pollycarpus Meninggal Dunia akibat Covid-19
Bivitri mengatakan, walaupun Pollycarpus telah meninggal, penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan.
“Penting untuk dicatat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa, tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak,” ujar Bivitri.
“Pihak-pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk diadili dan dihukum,” ucap dia.
Kasum menilai persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir hambatannya bukan karena tidak adanya bukti atau karena meninggalnya Pollycarpus.
Baca juga: Kasum Minta Penyebab Meninggal Pollycarpus Diselidiki
Namun, akibat tidak adanya kemauan politik pemerintah untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.
Bivitri menyebut, janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah, namun tidak pernah terealisasi.
“Oleh karena itu, untuk kesekian kali Kasum mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir,” kata Bivitri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.