JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Safrizal mengatakan, masih ada pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan kampanye Pilkada 2020.
Pelanggaran itu terjadi saat kampanye dengan metode pertemuan terbatas.
Dari laporan yang ada, pertemuan terbatas tatap muka adalah kegiatan yang paling banyak dilakukan oleh paslon peserta Pilkada 2020.
Baca juga: Pleno Sempat Alot, DPT Pilkada Surabaya Akhirnya Ditetapkan 2.089.027
Artinya, metode kampanye secara daring belum jadi pilihan utama para kontestan pilkada walau dorongan untuk itu terus digaungkan.
"Dari angka-angka statistik yang kita peroleh ternyata metode pertemuan terbatas dan tatap muka merupakan metode yang paling banyak digunakan," tutur Safrizal sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemendagri, Sabtu (17/10/2020).
"Ini harus jadi perhatian bersama. Karena dalam pertemuan tatap muka ini, mungkin saja itu bisa memicu kerumunan. Ini yang harus diantisipasi," kata dia.
Dari laporan yang masuk, kata Safrizal, angka statistik menunjukkan pelanggaran terbanyak adalah pelanggaran karena pertemuan tatap muka dan berkumpul di atas 50 orang.
Padahal, sesuai ketentuan, pertemuan terbatas itu memang dibatasi, maksimal 50 orang.
"Catatannya dari tanggal 26 September sampai 1 Oktober 2020 terjadi pelanggaran protokol kesehatan 54, kemudian ada pelaksanaan konser sebanyak 3 aktivitas atau kegiatan," kata Safrizal.
"Ini menunjukkan bahwa pelanggaran berkumpul lebih dari 50 orang adalah yang terbanyak," ucap dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan