JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencatat ada 158.700 kasus suspek terkait Covid-19 hingga Sabtu (17/10/2020) pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: UPDATE: Bertambah 4.301, Kini Ada 357.762 Kasus Covid-19 di Indonesia
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Selain itu, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca juga: UPDATE 17 Oktober: Bertambah 4.048, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 281.592
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menunjukkan ada 4.301 kasus baru dibandingkan data yang dirilis pada Jumat.
Angka tersebut menambah akumulasi jumlah kasus Covid-19 di Indonesia menjadi 357.762 kasus, sejak penumuman kasus perdana pada 2 Maret 2020.
Data yang sama menunjukkan jumlah pasien Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh berjumlah 281.592, bertambah 4.048 orang dalam 24 jam terakhir.
Kemudian, data pasien Covid-19 yang meninggal dunia juga bertambah. Pemerintah mencatat pasien yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir bertambah 84 orang.
Sehingga total kasus kematian akibat Covid-19 sampai saat ini menjadi 12.431 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.