Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta MK Kabulkan Uji Formil UU KPK, Laode: Dengarkan Kata Hati, Dahulukan Keadilan

Kompas.com - 17/10/2020, 14:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengajuan judicial review atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laode mengatakan, proses revisi UU KPK tersebut telah melanggar syarat-syarat formil, sehingga permohonan uji formil atas UU tersebut mesti dikabulkan oleh MK.

"Dengan melihat bahwa memang betul syarat-syarat formil revisi Undang-Undang KPK itu dapat dibuktikan empiris oleh para pemohon, maka sangat berharap kepada para hakim mahkamah yang mulia mendengarkan kata hati, mendahulukan keadilan, demi negeri demi kemanusiaan," kata Laode dalam diskusi bertajuk Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK Baru: Menakar Putusan Akhir Uji Materi UU KPK, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga: Pengurangan Hukuman Koruptor oleh MA Dinilai Terkait dengan Revisi UU KPK

Laode menuturkan, proses revisi UU KPK tersebut bermasalah karena KPK sebagai pemangku kepentingan utama dalam UU tersebut tidak dilibatkan sama sekali.

Ia menuturkan, pimpinan KPK saat itu telah bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan sikap, namun tidak digubris.

Pimpinan KPK juga sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk memberikan masukan terkait draf revisi UU KPK. Namun, pimpinan KPK pulang dengan tangan hampa.

Selain itu, kata Laode, KPK juga tidak pernah diundang oleh DPR untuk dimintai pendapatnya dalam proses pembahasan.

"Jadi betul-betul prosesnya sangat tertutup, ketertutupannya itu sangat-sangat tertutup karena KPK sendiri tidak mengetahui pasal mana yang diubah, semuanya yang kita ketahui hanya berdasarkan informasi media massa," kata Laode.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Revisi UU KPK Terbukti Melumpuhkan KPK

Laode menambahkan, masalah lain dalam proses revisi UU KPK itu adalah ketiadaan naskah akademik serta Rapat Paripurna pengesahan UU KPK yang dinilai tidak kuorum.

Oleh sebab itu, Laode berharap MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi di atas.

"Kepada hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia, saya berharap mendengarkan hati nurani, mendengarkan pendapat masyarakat yang banyak dan tentunya melihat bukti-bukti yang telah kita sampaikan ke pengadilan," kata Laode.

Sejak disahkan oleh DPR pada September 2019 lalu, UU KPK hasil revisi digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Eks Ketua MA Nilai Revisi UU KPK Langgar Azas Pembentukan Perundangan yang Baik

 

Salah satu permohonan diajukan oleh pimpinan KPK masa jabatan 2015-2019, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarief, dan Saut Situmorang.

Selain ketiga nama itu, gugatan juga dimohonkan sepuluh pegiat antikorupsi, antara lain eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Mochamad Jasin serta beberapa nama lain, yaitu Betty Alisjahbana, Ismid Hadad, dan Tini Hadad.

Pemohon menilai revisi UU KPK cacat formil dan prosedural, sehingga aturan tersebut tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com