KOMPAS.com– Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Timur, Joni Wahyuhadi mengatakan, pihaknya melakukan survei pengetahuan masyarakat tentang Covid-19.
Dalam survei selama empat bulan di masa pandemi itu menunjukkan pengetahuan masyarakat tentang Covid-19 terkategori cukup, tapi dalam implementasinya tidak selalu baik.
Menurutnya, perubahan perilaku terhadap ketaatan protokol kesehatan, tidak cukup sebatas tahu dan mengerti.
“Maka protokol kesehatan ditegakkan dengan melibatkan polisi dan tentara untuk menggelar operasi yustisi," katanya seperti dimuat covid19.go.id, Sabtu (17/10/2020).
Hal tersebut dikatakan Joni dalam peluncuran buku "Pedoman Perubahan Perilaku Penanganan Covid-19” di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Ingatkan Dampak La Nina, BNPB Minta Daerah Rawan Bencana Siapkan Tem.pat Evakuasi
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan, masyarakat kini telah mengenal prinsip 3M dalam pencegahan Covid-19.
Adapun 3M yakni memakai masker, menjaga jarak menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
"Namun demikian, penerapan pengetahuan tentang 3M dalam kehidupan sehari-hari rupanya masih menjadi pekerjaan rumah untuk dikerjakan bersama," kata Airin Rachmi Diany
Lebih lanjut, Airin pun mengisahkan pengalamannya tujuh bulan memimpin masyarakat dalam situasi pandemi.
Menurutnya, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan seharusnya menjadi kebutuhan bukan sekadar kewajiban.
Baca juga: Walkot Sebut Satu Hotel di Bekasi Sudah Disetujui BNPB Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
"Kalau sudah jadi kebutuhan, ada atau tidak ada polisi dan tentara, masyarakat tetap pakai masker. Bukan karena ada razia masker baru pakai," kata Airin dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2020).
Ia menjelaskan, masyarakat sudah memahami prinsip 3M. Namun, agar masyaralat terbiasa menerapkan protokol kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah di lapangan.
"Semoga buku ini bisa memudahkan masyarakat dalam menerapkan kebiasaan baru," ungkapnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan BNPB Lilik Kurniawan mengatakan buku tersebut merupakan acuan bersama dalam penerapan perubahan perilaku 3M di masa pandemi.
Baca juga: BNPB: Waspadai Cuaca Ekstrem Selama Peralihan Musim
Ia menjelaskan, sejak Maret sampai Oktober 2020 terdapat perubahan ketentuan yang berbeda-beda sehingga membingungkan masyarakat.