JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan unggahan tiga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah membuat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Ketiga anggota KAMI tersebut yakni, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
"Kalau penyidik sudah menahan seseorang, menersangkakan seseorang, itu sudah tidak ada keragu-raguan lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: KAMI Pertanyakan Tuduhan Polisi ke Syahganda Nainggolan dkk
Menurutnya, diperlukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kemudian, Awi menuturkan, butuh minimal dua alat bukti yang cukup untuk membawa sebuah kasus ke tahap persidangan. Pembuktian itu yang kemudian menjadi tugas penyidik.
"Tugasnya penyidik untuk membuat konstruksi hukum. Sehingga, apa yang dikatakan yang bersangkutan di medsos, kemudian ditarik benang merah sampai di lapangan, implementasinya bagaimana, itu kan tugasnya penyidik untuk membuktikan itu," ucap dia.
Baca juga: Penangkapan Petinggi KAMI Beserta Bukti-buktinya Versi Polisi...
Salah satu bukti yang dikantongi penyidik berupa keterangan saksi. Selain itu, Awi menyebutkan, penyidik sudah meminta keterangan ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli hukum pidana.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sebanyak 4 orang tersangka terkait demonstrasi di Medan, Sumatera Utara dan 5 orang yang ditangkap di Jabodetabek.
Tersangka yang diduga terkait demo di Medan yakni KA, JG, NZ, WRP. Keempatnya ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020. KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.
Unggahan para tersangka dalam grup aplikasi WhatsApp “KAMI Medan” diduga mengandung ujaran kebencian atau hasutan hingga menyebabkan aksi berujung anarkistis.
Baca juga: Tahan Petinggi KAMI, Polri: Tak Ada Penangguhan
Selain itu, lima tersangka yang ditangkap di Jabodetabek diduga melakukan tindak pidana yang sama, yakni menyebarkan konten berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA maupun hoaks hingga aksi berakhir ricuh.
"Berkaitan dengan penyebaran dengan pola hoaks, mengakibatkan anarkis dan vandalisme, sehingga membuat petugas luka, barang-barang dinas rusak, gedung, dan fasilitas umum,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
“Semuanya membuat kepentingan umum terganggu,” kata Argo.
Baca juga: Polisi Ungkap Pengumpulan Dana melalui Grup WhatsApp KAMI Medan, Diduga untuk Logistik Unjuk Rasa
Kelima tersangka terdiri dari, KA, DW, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Ketiga nama terakhir merupakan petinggi KAMI.
Adapun Anton ditangkap di daerah Rawamangun pada 12 Oktober 2020. Pada 13 Oktober 2020, polisi menangkap Syahganda di Depok dan Jumhur di Jakarta Selatan.
Tersangka KA ditangkap di Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020. Sementara itu, polisi tak merinci kapan DW ditangkap.
Saat ini, semua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi menegaskan tidak akan menangguhkan penahanan para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.