JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan unggahan tiga anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah membuat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.
Ketiga anggota KAMI tersebut yakni, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.
"Kalau penyidik sudah menahan seseorang, menersangkakan seseorang, itu sudah tidak ada keragu-raguan lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: KAMI Pertanyakan Tuduhan Polisi ke Syahganda Nainggolan dkk
Menurutnya, diperlukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Kemudian, Awi menuturkan, butuh minimal dua alat bukti yang cukup untuk membawa sebuah kasus ke tahap persidangan. Pembuktian itu yang kemudian menjadi tugas penyidik.
"Tugasnya penyidik untuk membuat konstruksi hukum. Sehingga, apa yang dikatakan yang bersangkutan di medsos, kemudian ditarik benang merah sampai di lapangan, implementasinya bagaimana, itu kan tugasnya penyidik untuk membuktikan itu," ucap dia.
Baca juga: Penangkapan Petinggi KAMI Beserta Bukti-buktinya Versi Polisi...
Salah satu bukti yang dikantongi penyidik berupa keterangan saksi. Selain itu, Awi menyebutkan, penyidik sudah meminta keterangan ahli bahasa, ahli ITE, serta ahli hukum pidana.
Terkait kasus ini, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sebanyak 4 orang tersangka terkait demonstrasi di Medan, Sumatera Utara dan 5 orang yang ditangkap di Jabodetabek.
Tersangka yang diduga terkait demo di Medan yakni KA, JG, NZ, WRP. Keempatnya ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020. KA atau Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan