Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Dakwaan Djoko Tjandra dalam Kasus yang Ditangani Kejagung dan Bareskrim Akan Digabung

Kompas.com - 16/10/2020, 20:45 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan tersangka Djoko Tjandra untuk kasus dugaan korupsi yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung rencananya akan digabung.

Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penghapusan red notice di Interpol.

Selain itu, Djoko Tjandra juga berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Kejagung, yaitu dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

"Rencananya khusus untuk tersangka Joko Soegiarto Tjandra, pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan Pasal 141 KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Kejagung Serahkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Kejari Jakarta Pusat

Pelimpahan tahap II untuk kedua kasus tersebut pun dilakukan bersamaan pada Jumat ini.

Pelimpahan tahap II yakni ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Djoko Tjandra dilimpahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Selain pelimpahan dari penyidik Kejaksaan Agung, juga dilaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama (Djoko Tjandra) dalam perkara penghapusan red notice dari Bareskrim Polri," tutur Hari.

Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS

Dalam kasus yang ditangani Bareskrim, Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap. Terdapat tiga tersangka lain yang ditetapkan polisi dalam kasus ini.

Sementara dalam kasus yang ditangani Kejagung, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sedangkan, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.

Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Baca juga: Kejagung: Pinangki Tawari Djoko Tjandra Fatwa MA

Pinangki telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Pinangki didakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com