JAKARTA, KOMPAS.com - Surat dakwaan tersangka Djoko Tjandra untuk kasus dugaan korupsi yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung rencananya akan digabung.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penghapusan red notice di Interpol.
Selain itu, Djoko Tjandra juga berstatus tersangka dalam kasus yang ditangani Kejagung, yaitu dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
"Rencananya khusus untuk tersangka Joko Soegiarto Tjandra, pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan digabungkan sesuai ketentuan Pasal 141 KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Kejagung Serahkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Kejari Jakarta Pusat
Pelimpahan tahap II untuk kedua kasus tersebut pun dilakukan bersamaan pada Jumat ini.
Pelimpahan tahap II yakni ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Djoko Tjandra dilimpahkan kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Selain pelimpahan dari penyidik Kejaksaan Agung, juga dilaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama yang sama (Djoko Tjandra) dalam perkara penghapusan red notice dari Bareskrim Polri," tutur Hari.
Baca juga: Diduga Bikin Proposal Urus Fatwa MA, Jaksa Pinangki Minta DP 500.000 Dollar AS
Dalam kasus yang ditangani Bareskrim, Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap. Terdapat tiga tersangka lain yang ditetapkan polisi dalam kasus ini.
Sementara dalam kasus yang ditangani Kejagung, Djoko Tjandra diduga memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sedangkan, Andi Irfan Jaya diduga menjadi perantara yang memberikan uang dari Djoko Tjandra kepada Pinangki.
Suap tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa di MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Baca juga: Kejagung: Pinangki Tawari Djoko Tjandra Fatwa MA
Pinangki telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Pinangki didakwa menerima uang sebesar Rp 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, serta melakukan pemufakatan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.