Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pusako: Tidak Boleh Ada Penambahan Kata dalam Undang-undang Setelah Rapat Paripurna

Kompas.com - 16/10/2020, 18:44 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, perubahan terhadap draf undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna hanya boleh dilakukan sebatas perbaikan teknis.

Hal itu ia katakan terkait adanya perubahan atas draf UU Cipta Kerja setelah Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

"Dalam pembentukan Undang-Undang jika kemudian sudah disahkan disetujui bersama maka boleh ada perbaikan yang sifatnya kesalahan penulisan clerical error , jadi tipo-tipo itu boleh," kata Feri dalam webinar bertajuk Bedah Cluster Omnibus Law Pendapat Para Ahli, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Cacat Prosedur karena Tertutup dari Publik

Namun, Feri menekankan bahwa, perubahan substansi seperti menambah frasa atau kalimat tidak diperbolehkan.

Menurut dia, perbaikan semacam itu akan mengubah makna dalam undang-undang yang telah disahkan sebelumnya.

"Tetapi kalau kemudian menambahkan kata, frasa, koma, tanda baca tidak diperbolehkan. Kenapa? karena artinya akan menimbulkan perbedaan makna," ujar dia.

Feri juga mengaku melihat banyak perubahan dalam draf UU Cipta Kerja. Namun ia tidak mengungkap lebih lanjut bagian mana saja yang berubah dalam UU Cipta Kerja setelah direvisi.

"Sangat menakjubkan bisa terjadi berbagai hal yang sangat berubah bahkan tidak hanya kata, frasa, kalimat juga terjadi penambahan beberapa bab yang kemudian diselipkan," ucapnya.

Baca juga: Serikat Pekerja: Kami Akan Terus Melawan sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan

Draf UU Cipta Kerja telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Setelah disahkan, naskah UU Cipta Kerja sempat berubah bahkan beredar draf dalam berbagai versi jumlah halaman.

Saat ini draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan dan direvisi dengan jumlah 812 halaman telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan, tidak ada perubahan substansi dalam UU Cipta Kerja, meski jumlah halaman draf berubah.

"Kalau subtansi tidak ada yang berubah, saya jamin itu," kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Selasa (13/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com