JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, perubahan terhadap draf undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna hanya boleh dilakukan sebatas perbaikan teknis.
Hal itu ia katakan terkait adanya perubahan atas draf UU Cipta Kerja setelah Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
"Dalam pembentukan Undang-Undang jika kemudian sudah disahkan disetujui bersama maka boleh ada perbaikan yang sifatnya kesalahan penulisan clerical error , jadi tipo-tipo itu boleh," kata Feri dalam webinar bertajuk Bedah Cluster Omnibus Law Pendapat Para Ahli, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Pembahasan RUU Cipta Kerja Dinilai Cacat Prosedur karena Tertutup dari Publik
Namun, Feri menekankan bahwa, perubahan substansi seperti menambah frasa atau kalimat tidak diperbolehkan.
Menurut dia, perbaikan semacam itu akan mengubah makna dalam undang-undang yang telah disahkan sebelumnya.
"Tetapi kalau kemudian menambahkan kata, frasa, koma, tanda baca tidak diperbolehkan. Kenapa? karena artinya akan menimbulkan perbedaan makna," ujar dia.
Feri juga mengaku melihat banyak perubahan dalam draf UU Cipta Kerja. Namun ia tidak mengungkap lebih lanjut bagian mana saja yang berubah dalam UU Cipta Kerja setelah direvisi.
"Sangat menakjubkan bisa terjadi berbagai hal yang sangat berubah bahkan tidak hanya kata, frasa, kalimat juga terjadi penambahan beberapa bab yang kemudian diselipkan," ucapnya.
Baca juga: Serikat Pekerja: Kami Akan Terus Melawan sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan
Draf UU Cipta Kerja telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Setelah disahkan, naskah UU Cipta Kerja sempat berubah bahkan beredar draf dalam berbagai versi jumlah halaman.
Saat ini draf UU Cipta Kerja yang telah disahkan dan direvisi dengan jumlah 812 halaman telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memastikan, tidak ada perubahan substansi dalam UU Cipta Kerja, meski jumlah halaman draf berubah.
"Kalau subtansi tidak ada yang berubah, saya jamin itu," kata Azis dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube DPR RI, Selasa (13/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.