JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf mengaku sudah menerima pernyataan sikap yang dibacakan mahasiswa saat berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta.
Pernyataan sikap itu pun akan ia sampaikan ke Presiden Joko Widodo
"Saya sudah menerima pernyataan sikap dari teman-teman BEM SI yang nanti akan saya sampaikan ke Bapak Presiden," kata Aminuddin saat dihubungi Kompas.com setelah ia menemui mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Jokowi Utus Stafsus Temui Mahasiswa yang Unjuk Rasa di Istana
Ada empat poin pernyataan sikap yang dibacakan oleh para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia.
Pertama, mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Udang Cipta Kerja yang disahkan pada Senin 5 Oktober 2020.
Kedua, mengecam sikap pemerintah yang mengintervensi gerakan rakyat dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja.
Ketiga, BEM SI mengecam tindakan represif aparat kepolisian massa aksi menolak UU Cipta Kerja.
Keempat, mahasiswa Indonesia menyatakan bersatu untuk menolak UU Cipta Kerja dan membatalkannya.
"Pernyataan sikap dari temen-temen BEM SI akan saya sampaikan ke Presiden tidak kurang dan tidak lebih. Semuanya terkait UU cipta kerja," kata Aminuddin.
Aminuddin pun mengaku diutus oleh Presiden Jokowi untuk menemui para mahasiswa tersebut.
Adapun Presiden Jokowi hari ini tidak berada di Istana Negara yang menjadi lokasi unjuk rasa. Presiden lebih memilih berkantor di Istana Bogor.
Baca juga: Antisipasi Demo Omnibus Law, Polisi Tutup Akses Menuju Istana Negara
Presiden Jokowi juga sudah sempat menanggapi aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja ini.
Kepala Negara menyebut, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja disebabkan oleh hoaks dan disinformasi.
Ia juga meminta pihak yang keberatan dengan UU itu menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, Jokowi sama sekali tidak menyinggung soal tuntutan mahasiswa dan buruh untuk menerbitkan perppu dan mencabut UU Cipta Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.