Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panggil Soenarko untuk Lengkapi Berkas Perkara, Polri: Segera Kita Limpahkan ke JPU

Kompas.com - 16/10/2020, 17:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri sedang merampungkan berkas perkara tersangka mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada 2019.

Apabila telah selesai, penyidik Bareskrim Polri akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Keterangan dari Dirtipidum, untuk melengkapi berkas dan segera secepatnya akan kita limpahkan ke JPU,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Polri Panggil Mantan Danjen Kopassus Soenarko Terkait Kepemilikan Senjata Api

Pemenuhan berkas perkara menjadi salah satu alasan penyidik memanggil Soenarko untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat hari ini.

Awi mengatakan, pemeriksaan terhadap Soenarko belum tuntas.

Selain untuk melengkapi berkas perkara, Awi mengatakan, pemanggilan tersebut juga untuk memberikan kepastian hukum kepada Soenarko.

Hal itu mengingat bahwa Soenarko ditetapkan sebagai tersangka di tahun 2019 dalam kasus tersebut.

Baca juga: Saat Eggi Sudjana dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko Kembali Terjerat Kasus Pidana

“Untuk kepastian hukum. Karena selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliaunya sudah terpenuhi tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas,” tuturnya.

“Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini,” sambung Awi.

Namun, Soenarko tidak memenuhi panggilan tersebut. Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menuturkan, kliennya sedang menjalani tes kesehatan.

"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” kata Ferry melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Perencanan Peledakan Bom Molotov Dosen Nonaktif IPB Diadakan di Rumah Soenarko

Maka dari itu, Soenarko akan memberi keterangan kepada penyidik pada Senin (19/10/2020).

Penetapan tersangka Soenarko diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.

Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com