JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pembahasan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja tidak sesuai dengan mekanisme pembentukan perundang-undangan atau cacat prosedur.
Dengan demikian, UU Cipta Kerja dapat dianggap inkonstitusional.
"Omnibus law (UU Cipta Kerja) bukan tidak mungkin cacat prosedural yang artinya juga cacat konstitusionalitasnya," kata Feri dalam webinar bertajuk Bedah Cluster Omnibus Law Pendapat Para Ahli, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Serikat Pekerja: Kami Akan Terus Melawan sampai UU Cipta Kerja Dibatalkan
Menurut Feri, cacat prosedur itu dapat dilihat dari proses pembentukan UU yang terkesan tergesa-gesa di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian, pembahasan RUU Cipta kerja juga dinilai tertutup dan tidak melibatkan banyak kelompok masyarakat.
Sementara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur bahwa masyarakat wajib dilibatkan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka.
"Saya tidak melihat ada nuansa keterbukaan sedari awal Undang-Undang ini dibahas. Bahkan tertutup serta terburu-buru," ujar Feri.
Baca juga: Banyaknya Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Bertentangan dengan Tujuan Pemerintah
Feri menuturkan, proses pembentukan UU Cipta Kerja yang tidak terbuka dapat memunculkan dugaan adanya penambahan kata atau frasa.
Padahal, hal itu tidak boleh dilakukan ketika UU Cipta Kerja telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna.
"Dalam pembentukan UU jika kemudian sudah disahkan disetujui bersama maka boleh ada perbaikan yang sifatnya kesalahan penulisan. Tetapi kalau menambahkan kata, frasa, tanda baca tidak diperbolehkan. Karena akan menimbulkan perbedaan makna," ucap Feri.
Rancangan UU Cipta Kerja telah disetujui oleh DPR dan pemerintah dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Setelah disahkan, UU Cipta Kerja sempat dikoreksi. Bahkan berbedar draf UU Cipta Kerja dalam berbagai versi jumlah halaman.
Saat ini, draf UU Cipta Kerja yang telah selesai direvisi setebal 812 halaman sudah diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Diperbarui Lagi, Berubah Jadi 812 Halaman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.