JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi mencatat ada tiga undang-undang yang dipaksakan untuk disahkan dalam setahun terakhir tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat.
"Dalam proses pengambilan kebijakan, kami melihat dalam satu tahun belakangan mengkhawatirkan," kata Veri dalam diskusi virtual, Jumat (16/10/2020).
"Kami lihat memang belakangan pemerintah dan DPR lebih banyak memaksakan apa yang menjadi target pemerintah dan DPR dalam mengambil kebijakan," sambungnya.
Baca juga: Pasal Tentang Syarat Usia dan Masa Jabatan Hakim dalam UU MK Digugat
Veri mengatakan, hal ini diawali dengan Revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disahkan pada 17 September tahun lalu.
Saat itu, DPR dan pemerintah buru-buru merevisi dan mengesahkan RUU tersebut meski mendapat pertentangan dari publik karena dianggap bisa melemahkan KPK.
Veri menilai, setelah itu pemerintah dan DPR terus menggunakan cara yang sama, yakni buru-buru merevisi UU tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat.
Ini terjadi pada revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi yang berlangsung kilat dan akhirnya disahkan pada 1 September lalu.
Baca juga: Standar Ganda Jokowi Sikapi RKUHP dan RUU KPK...
Padahal, Kode Inisiatif juga sudah menyampaikan penolakan terhadap RUU itu karena berpotensi menjadikan MK sebagai kaki tangan penguasa dengan perubahan pasal terkait perpanjangan masa jabatan hakim.
Kode Inisiatif saat ini tengah melakukan uji materi UU MK tersebut ke MK.
Terakhir, pemerintah dan DPR juga memaksakan untuk mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu, meski RUU tersebut mendapat penolakan luas dari masyarakat, khususnya buruh.
"Pro kontra sebenarnya hal biasa. Tapi yang penting bagaimana respon pemerintah dan DPR mampu mendengarkan dan mengolah aspirasi menjadi sebuah kebijakan. Itu sayangnya tidak terjadi," kata Veri.
Baca juga: Banyaknya Aturan Turunan UU Cipta Kerja Dinilai Bertentangan dengan Tujuan Pemerintah
Terlepas dari substansi UU Cipta Kerja yang dianggap banyak merugikan buruh, Veri menilai proses pembahasan dan pengesahan UU itu pun sudah cacat secara prosedural karena dilakukan tertutup dan mengabaikan aspirasi masyarakat.
Oleh karena itu, Veri mendukung uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi baik secara formil maupun materiil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.