JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (16/10/2020).
Dua jenderal polisi yang terjerat dalam kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo
Dilansir dari TribunJakarta.com, keduanya tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat tiba di Kejari Jaksel.
Baca juga: Polisi Tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi
Ini berbeda dengan penampilan Prasetijo sebelumnya saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 28 September 2020.
Saat itu, Prasetijo mengenakan seragam anggota kepolisian ketika keluar Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri untuk menuju Kejari Jaktim.
Pelimpahan ke Kejari Jaktim tersebut dalam rangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang juga menjerat Prasetijo.
Sementara itu, Napoleon masih kerap tampil mengenakan seragam dinas polisi setelah terjerat kasus ini, misalnya saat ia menjalani sidang gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Meski memakai baju tahanan, keduanya terlihat tidak diborgol.
Dari pantauan TribunJakarta.com, Napoleon tampak buru-buru memasuki gedung Kejari Jaksel.
Adapun Prasetijo yang berada di belakang Napoleon terlihat lebih santai. Ia sempat mengacungkan jempol kepada awak media.
Baca juga: Ditahan akibat Kasus Djoko Tjandra, Ini Profil Irjen Napoleon Bonaparte
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka.
Selain Napoleon dan Prasetijo, tersangka lainnya adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Tersangka Tommy Sumardi juga dilimpahkan ke Kejari Jaksel, sedangkan Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.
“Sedangkan tersangka JST diserahkan kepada Kejari Jakpus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU di awal Oktober 2020.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap. Sementara itu, Napoleon serta Prasetijo diduga menerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.