Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Pasal Selundupan, Fraksi PKS Akan Bandingkan Draf Final UU Cipta Kerja dengan Hasil Pleno Panja

Kompas.com - 16/10/2020, 15:51 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mulyanto mengatakan, Fraksi PKS tengah menyisir dan membandingkan draf final Undang-undang Cipta Kerja dengan dokumen hasil rapat pleno Panitia Kerja (Panja).

Menurut Mulyanto, hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak ada subtansi yang diubah atau ditambahkan dalam undang-undang tersebut.

"Kita berharap tidak ada perbedaan tersebut karena jika ada berarti penyeludupan pasal," kata Mulyanto dalam diskusi bertajuk 'Membedah UU Ciptaker 812 halaman' secara virtual, Jumat (16/10/2020).

Mulyanto menegaskan, substansi di dalam UU Cipta Kerja tidak boleh diubah setelah disahkan dalam Rapat Paripurna.

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Berubah-ubah, Pimpinan DPR: Saya Jamin Tak Ada Pasal Selundupan

Selain itu, proses penyuntingannya, draf undang-undang tersebut harus sesuai dengan hasil rapat pleno Panja.

"Ketika sudah resmi lalu diubah substansinya ya tidak boleh. Yang pasti hasil Baleg itu mengikat substansi," ujarnya.

Di samping itu, terkait banyak penolakan dari elemen masyarakat terhadap substansi UU Cipta Kerja, Mulyanto mengatakan, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan dengan baik masukan dari masyarakat.

"Kalau masyarakat minta kembali ke UU existing ya sudah kenapa mesti ada UU Cpta Kerja ini," ucapnya.

Baca juga: Draf RUU Cipta Kerja Tidak Jelas, Ada Potensi Masuknya Pasal-pasal Selundupan

Lebih lanjut, Mulyanto mendukung kelompok masyarakat untuk mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa juga masyarakat mengajukan Judicial Review ke MK," pungkasnya.

Sebelumnya, draf UU Cipta Kerja telah diserahkan DPR ke presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu (14/10/2020).

Draf tersebut telah melalui proses perbaikan dan pengeditan oleh Kesekjenan DPR setelah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.

Baca juga: Kode Inisiatif Soroti Kecacatan Formil Pembentukan UU Cipta Kerja

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui adanya perubahan substansi dalam draf final dengan draf yang beredar sebelumnya.

Namun, ia menjelaskan, perubahan tersebut merupakan penyelarasan keputusan saat RUU masih dibahas.

Hingga saat ini publik belum dapat mengakses draf UU Cipta Kerja di situs resmi DPR atau pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com