Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunjungan Prabowo ke AS, dari Sempat Dilarang, Sewa Pelobi, hingga Kemungkinan Kerja Sama Militer

Kompas.com - 16/10/2020, 14:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kunjungan kerja Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat menuai banyak kritik dari para pegiat hak asasi manusia (HAM). Sebab, sudah 20 tahun terakhir Prabowo yang disebut terlibat dalam kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia itu, dilarang masuk ke negara tersebut.

Terlebih kunjungan Prabowo dilakukan dalam rangka mewakili Pemerintah Indonesia guna mengembangkan kerja sama militer antar kedua negara.

Amnesty International dan enam kelompok HAM lainnya sebelumnya telah melayangkan surat kepada Pemerintah AS agar membatalkan kunjungan tersebut. Mereka berdalih kunjungan itu melanggar aturan AS ihwal pelarangan orang-orang yang terlibat kasus pelanggaran HAM masuk ke wilayah tersebut.

Baca juga: Prabowo Akan Melawat ke Austria, Bahas Pembelian Jet Tempur Bekas

"Prabowo Subianto adalah mantan jenderal Indonesia yang telah dilarang sejak 2000 masuk AS, karena dugaan keterlibatan langsungnya dalam pelanggaran HAM," demikian bunyi surat yang dilayangkan oleh para kelompok pegiat HAM kepada Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, seperti dilansir dari New York Times.

Keputusan Kemenlu AS mencabut larangan masuk bagi Prabowo adalah pembalikan total dari kebijakan luar negeri AS. Bagi Prabowo, kunjungan itu adalah puncak dari pencariannya selama bertahun-tahun untuk mendapatkan kehormatan.

Sedangkan bagi Washington, Indonesia dipandang memiliki posisi penting sebagai sekutu AS untuk mewawan China. Tak heran bila kemudian langkah untuk mencabut larangan Prabowo masuk AS didukung oleh pejabat senior pertahanan AS.

Baca juga: Mengintip Kecanggihan Jet Tempur F-35 Bidikan Menhan Prabowo

Bahkan, Prabowo disebut akan mendapat sambutan resmi pada Jumat (16/10/2020) waktu AS.

"Menteri Prabowo adalah menteri pertahanan yang ditunjuk dari Presiden Indonesia yang sekarang dua kali terpilih, yang merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia," ucap pejabat yang enggan disebutkan namanya itu, seperti dilansir dari Reuters.

“Dia adalah rekan kita, dari kemitraan yang sangat penting. Dan penting bagi kita untuk terlibat dengannya dan memperlakukannya sebagai mitra,” imbuh dia.

Awal keputusan larangan masuk

Sebagai mantan Danjen Kopassus, Prabowo pernah diberhentikan sebagai anggota TNI setelah Dewan Kehormatan Perwira (DKP) memberikan rekomendasi tersebut.

Prabowo diberhentikan atas kasus penculikan aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa terhadap Presiden RI kedua, Soeharto, yang tak lain adalah mertuanya, pada tahun 1998.

Selain itu, Prabowo juga dituding melakukan kekejaman di Timor Timur, yang memisahkan diri pada 1999.

Baca juga: Pergi ke Amerika Serikat, Prabowo Bidik Pesawat F-35?

Setelah Soeharto lengser usai memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade, Prabowo akhirnya diberhentikan dengan tuduhan berulang kali melanggar hukum, melanggar HAM dan tidak mematuhi perintah.

Meski demikian, Prabowo tidak pernah dituntut atau diadili.

Pemerintah AS sendiri menjatuhkan larangan Prabowo masuk ke wilayahnya sejak tahun 2000. Kebijakan itu berlaku mulai dari era Presiden Bill Clinton, George W Bush, dan Barack Obama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com