"Bahwa terhadap pengujian perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 9 September 2020 sesungguhnya telah melewati batas waktu pengujian formil 45 hari sejak diundangkannya undang-undang a quo yakni pada tanggal 18 Mei 2020," kata anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun saat memberikan keterangan mewakili DPR dalam persidangan yang disiarkan melalui YouTube MK RI, Kamis (15/10/2020).
Oleh karena itu, Misbakhun berpandangan permohonan pengujian formil Amien Rais dan kawan-kawan tak memenuhi ketentuan, sehingga semestinya tak diterima Majelis Hakim MK.
"Sepatutnya Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan 75/PUU-XVIII/2020 tidak dapat diterima," ujar Misbakhun.
Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.
Baca juga: Alasan Amien Rais dkk Cabut Gugatan terhadap UU Penanganan Corona di MK
Sejak undang-undang tersebut disahkan, sejumlah pihak mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya, hingga kini ada 7 permohonan pengujian UU 2/2020 di MK.
Pemohon dalam perkara pengujian ini berasal dari berbagai kalangan. Salah satu permohonan diajukan oleh Amien Rais, Din Syamsuddin dan kawan-kawan.
Dalam permohonannya, Amien Rais dkk menyoal UU 2/2020 secara formil dan materil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.