Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Amien Rais dkk Jawab DPR soal Batas Waktu Uji Formil UU 2/2020

Kompas.com - 16/10/2020, 14:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kuasa Hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani menjawab pernyataan DPR yang menyebut bahwa permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang dimohonkan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu 45 hari.

Yani menyebut bahwa keputusan mengenai uji formil bergantung pada Majelis Hakim MK. Namun demikian, pihaknya tetap menilai bahwa uji formil atas UU 2/2020 itu penting.

"Nanti biar tergantung MK. Kalau kami melihat bahwa ini penting," kata Yani kepada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Amien Rais dkk Ajukan Gugatan Baru ke MK soal UU Penanganan Corona

Yani mengatakan, pihaknya mengajukan uji formil lantaran proses pembahasan dan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dinilai tidak sesuai konstitusi.

Sebagaimana bunyi Pasal 22 Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945, kata Yani, persetujuan DPR atas suatu perppu seharusnya dilakukan di masa sidang yang berbeda dengan masa sidang keluarnya perppu.

Sementara itu, pengesahan Perppu 1/2020 sebagai UU 2/2020 dilakukan dalam satu masa sidang DPR, yakni masa sidang ketiga.

"Tidak bisa diargumentasikan bahwa DPR boleh menyetujui (perppu sebagai UU) di sidang itu karena keadaan yang memaksa," ujar Yani.

"Baik DPR mau menolak maupun menyetujui (perppu sebagai UU), itu tidak boleh dilakukan pada masa sidang yang sama. Itu adalah konstitusi, tidak bisa ditafsirkan lain," kata dia. 

Yani juga mengatakan, ketentuan mengenai pembahasan dan persetujuan Perppu sebagai UU dituangkan dalam konstitusi.

Sementara itu, aturan soal batas waktu pengujian formil tertuang melalui putusan MK.

Oleh karena itu, Yani berharap MK dapat mengadili perkara yang dimohonkan pihaknya dengan seadil-adilnya.

"Jadi enggak ada masalah, silakan saja MK mengadili secara adil," kata dia.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 yang diajukan oleh Amien Rais dan sejumlah pihak telah melewati batas waktu.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-VII/2009, permohonan uji formil dapat diajukan dalam batas waktu 45 hari setelah undang-undang diundangkan di Lembaran Negara.

Baca juga: DPR Sebut Permohonan Uji Formil UU 2/2020 oleh Amien Rais dkk Lewati Batas Waktu

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 berlaku sejak 18 Mei 2020, sedangkan permohonan uji formil diajukan pada 9 September 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com